Dalam konteks Indonesia, wacana kenaikan PPN barang mewah dapat dilihat sebagai upaya meningkatkan basis pajak, tanpa membebani mayoritas masyarakat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi barang mewah di Indonesia didominasi oleh kelompok masyarakat menengah atas.
Pada kuartal III-2022, pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,39 persen secara year on year (yoy) ditopang oleh konsumsi masyarakat kelas menengah atas, khususnya untuk belanja barang tersier atau barang mewah.
Maka kemudian, kebijakan pajak ini juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku ekonomi untuk lebih berorientasi pada efisiensi dan keberlanjutan, khususnya di sektor properti dan otomotif.
Hal ini bisa diamati di sektor otomotif, misalnya, di mana produsen mobil mewah mengembangkan varian baru dengan harga lebih terjangkau untuk memperluas pangsa pasar.
Namun, langkah ini tidak lepas dari tantangan. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan yang ketat untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Pemerintah, misalnya, perlu memanfaatkan teknologi big data untuk memantau transaksi dan memastikan kepatuhan.
Selain itu, komunikasi publik yang baik diperlukan untuk menghindari timbulnya persepsi negatif, terutama dari kalangan kelas atas yang merasa kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi.
Kebijakan ini juga menawarkan kesempatan untuk mempromosikan wacana baru tentang redistribusi kekayaan.
Penerimaan tambahan dari PPN barang mewah dapat diarahkan untuk mendanai program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur perdesaan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya sekadar instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif.
Baca juga: MKD berencana panggil Rieke Diah Pitaloka terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen
Pada akhirnya, kenaikan PPN barang mewah adalah cerminan kebijakan fiskal progresif yang berorientasi pada keberlanjutan.
Dengan pelaksanaan yang tepat, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil dan seimbang.
Baca juga: Artikel - Fenomena frugal living di tengah kenaikan PPN 12 persen
Kebijakan ini bukan hanya sebagai penghasil pendapatan negara, tetapi juga sebagai katalis perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berdaya.
Maka, enigma atau sesuatu yang sulit dimengerti tentang keadilan ekonomi itu pun dapat terpecahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPN barang mewah dan enigma keadilan ekonomi