Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyatakan membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan demi memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan berbagai pihak yang sudah memberikan masukan terkait RKUHAP, di antaranya praktisi, akademisi, hingga advokat. RKUHAP akan dibahas pada masa sidang selanjutnya setelah melewati masa reses.
"Jadi belum dibahas, tetapi teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun salah satu masukan datang dari praktisi hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani yang menilai bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, tetapi juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana.
Untuk itu, dia mendorong agar mekanisme koordinasi dan supervisi diatur dalam KUHAP yang baru. Menurut dia, banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral.
Selain itu, dia juga menyampaikan masukan bahwa saat ini masih ada "ruang hampa" dalam KUHAP, yakni soal nasib saksi, korban, hingga penasihat hukum. Pasalnya, KUHAP yang lama banyak mengatur hanya terkait proses penegakan hukum hingga fungsi dan kewenangan lembaga saja.
"Perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR ajak berbagai pihak ikut beri masukan penyusunan RKUHAP