Kupang (ANTARA) - Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke Polda NTT.
“Sudah dikembalikan pada Rabu kemarin oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada setelah Polda NTT melimpahkan kasus tersebut ke Kejati NTT pada pekan lalu.
Raka mengatakan bahwa berkas tersebut terpaksa dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
“Kemarin (Rabu, red) berkasnya sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik,” ujar dia.
Namun terkait detail apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas perkara itu, Raka enggan untuk menyampaikannya, tetapinpastinya ada kekurangan untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi membenarkan pengembalian berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP. Fajar dari tim peneliti Kejati NTT.
“Kita akan penuhi kekurangan yang diminta oleh jaksa penuntut umum secepatnya,”ujar dia.
Patar mengatakan bahwa berkas perkara eks Kapolres Ngada yang dikembalikan itu, baru diterima oleh dirinya pada Kamis (27/3).
Dia menambahkan bahwa beberapa hal yang belum terpenuhi itu berkaitan dengan hasil pendalaman handphone milik pelaku serta beberapa materi-materi lainnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga diwawancarai ANTARA pada Sabtu pekan lalu mengatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah mencapai tahap satu atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Dia mengatakan bahwa saat ini kurang lebih sudah 19 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, ujar dia, prosesnya penyidik sedang menyiapkan berkas di Mabes Polri untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengungkapan terhadap kasus itu dilakukan secara terbuka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTT kembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada ke Polda NTT