Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp304,2 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat mengatakan uang senilai Rp304,2 juta itu dikembalikan langsung oleh WY, pihak penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana di Kantor Kejati NTT pada Jumat (28/3).
“Dana tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sore tadi,” katanya.
Dia mengatakan uang yang diterima tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025,” ujarnya.
Menurut dia, pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.
Dia mengatakan pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464 tertanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut
Mourest menjelaskan kasus tersebut bermula dari keterlambatan penyelesaian proyek rehabilitasi gedung yang seharusnya rampung pada 16 Februari 2024, namun baru diselesaikan pada 24 April 2024.
Akibat keterlambatan selama 68 hari kalender, pihak penyedia diwajibkan membayar denda keterlambatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan pengembalian dana ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Nusa Tenggara Timur.