Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagas pembentukan data desa/kelurahan presisi di provinsi itu sebagai bentuk implementasi reformasi hukum dari program Astacita.
”Kami berkomitmen untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas regulasi, yang nantinya akan membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan sebagai implementasi dari program nasional di daerah,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangannya di Kupang, Selasa Rabu (11/6)
Data desa/kelurahan presisi adalah hasil yang bisa didapat dari inovasi yang digagas Kakanwil Kemenkum NTT dalam upaya melaksanakan Strategi Kolaborasi (Whole of Government) dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Melalui inovasi data desa presisi, kata Silvester, diharapkan dapat terwujudnya reformasi hukum melalui penyederhanaan regulasi daerah dan peningkatan kualitas regulasi daerah.
Dengan demikian, akan dihasilkan ketersediaan data presisi dan regulasi daerah yang berkualitas serta pengambilan kebijakan dan implementasi program kepada masyarakat tepat sasaran.
Baca juga: Kemenkum siap bersinergi dorong NTT jadi provinsi tenun
Lebih lanjut, Silvester menyebutkan bahwa sampai dengan tahun 2024, provinsi dan beberapa daerah kabupaten/kota di NTT mengalami persoalan ketersediaan dokumen peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Secara eksisting, kata dia, tersedia judul Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tetapi beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut tidak ditemukan dokumentasinya.
“Kondisi ini menimbulkan masalah obesitas regulasi dan ketidakpastian hukum,” kata Silvester.
Karena itu, menurutnya melalui penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi daerah dapat mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Kemenkum NTT hadirkan layanan informasi hukum "JAGUNG BOSE"
Namun, ia menekankan perlu dilakukan reformasi regulasi yang terdiri dari penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi yang sesuai hierarki peraturan terbaru.
Selain itu, ketidaktersediaan data presisi desa/kelurahan dapat mempengaruhi secara negatif terhadap pelaksanaan penyederhanaan, peningkatan kualitas, dan implementasi regulasi di daerah maka dibutuhkan strategi kolaborasi dalam melakukan reformasi regulasi berbasis data presisi desa/kelurahan.
Kakanwil dan jajaran berharap Pemerintah Daerah Provinsi NTT dapat mendukung inovasi data presisi untuk mengoptimalkan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat luas.
“Masyarakat akan merasakan dampak langsung dalam kaitan implementasi Asta Cita ketujuh, terkait reformasi hukum dan mendukung implementasi 17 program strategis Presiden dan Wakil Presiden, karena dengan adanya data presisi desa/kelurahan akan memudahkan pemerintah daerah dalam implementasi program strategis,” kata Kakanwil Silvester.