Kupang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT mengungkap kasus penjualan beras premium diduga berkutu yang dijual di salah satu retail moderen di Kota Kupang.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk dari konsumen kepada kami, yang menyebutkan bahwa beras yang dibelinya di salah satu ritel moderen di Kota Kupang itu tidak layak dikonsumsi karena dipenuhi kutu," kata Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya saat dilaksanakannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan beras subsidi dan beras yang berisi kutu di Kota Kupang.
Korban berinisial I menemukan beras berisi kutu tersebut di dalam beras berukuran 20 kilogram yang dibelinya di pusat retail Kota Kupang itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan hal yang dilaporkan oleh konsumen tersebut. Sehingga pemimpin di ritel moderen tersebut berinisial RA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan RA sebagai tersangka karena yang bersangkutan menjual beras berkutu di ritel tersebut tanpa memberitahukan kepada konsumen," ujar dia.
Akibat temuan tersebut polisi kemudian menyita kurang lebih 1,79 ton beras berbagai kemasan serta merek Topi Koki yang telah rusak.
Akibat perbuatannya tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dia menambahkan pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan, mengingat beras yang dipasok ke ritel tersebut dari Surabaya, Jawa Timur.

