Pemilih tak masuk DPT tetap mencoblos

id dpt

Pemilih tak masuk DPT tetap mencoblos

Ketua KPU Kota Kupang Diky Ballo (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

para pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019 dengan menggunakan KTP elektronik.
Kupang (ANTARA) - Ketua KPU Kota Kupang Diky Ballo menegaskan para pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019 dengan menggunakan KTP elektronik.

"Bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT, namun memiliki KTP elektronik bisa ikut memilih pada pemungutan suara 17 April 2019 dengan membawa serta KTP elektronik ke TPS," kata Diky Ballo kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/4).

Ia mengatakan hal itu terkait masih banyaknya pemilih di Kota Kupang yang tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019, tetapi pada saat pelaksanaan Pilkada 2018, nama mereka masuk dalam DPT.

Demikian pun halnya dengan orang yang sudah meninggal dunia, tetapi namanya tetap dalam DPT. Kondisi ini terus terjadi setiap kali berlangsungnya pemilu, sehingga memberi kesan ada yang tidak beres dalam mengelola data kependudukan.

Diky Ballo menjelaskan berdasarkan penetapan daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP) Desember 2018 jumlah pemilih di Kota Kupang yang masuk dalam daftar pemilih tetap pemilu serentak 17 April 2019 sebanyak 252.158 orang.

"Bisa saja terjadi pemilih yang masuk dalam DPT saat pilkada lalu tidak masuk lagi dalam DPTHP 2018 karena data kependudukan pemilih bersangkutan bermasalah seperti terjadi pendobelan nama dan perbedaan alamat domisili," kata Ballo.

Selain juga, kata dia, terjadi keliruan saat dilakukan proses pendataan pemilih, sehingga bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara dalam Pemilu serentak 2019 dengan menggunakan KTP elektronik.

Baca juga: DPT untuk pemilu 2019 di NTT sebanyak 3.391.616 orang
Baca juga: KPU beri jaminan kepada pemilih yang belum masuk DPT