Warga Kota Kupang yang punya kandang babi, diminta untuk hati-hati

id Babi

Warga Kota Kupang yang punya kandang babi, diminta untuk hati-hati

Salah satu usaha peternakan babi di Kota Kupang, NTT yang berada dalam pemukiman warga, (ANTARA FOTO/dok)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan penertiban usaha peternakan ayam dan babi serta kambing milik warga yang kandangnya dibangun dalam pemukiman warga.
Kupang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan penertiban usaha peternakan ayam dan babi serta kambing milik warga yang kandangnya dibangun dalam pemukiman warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Felisberto Amaral mengatakan operasi penertiban terhadap usaha peternakan ternak ayam dan babi serta kambing milik warga yang dibangun dalam lingkungan permukiman penduduk segera dilakukan di daerah ini.

"Kami sudah mengingatkan secara lisan kepada warga yang membangun usaha peternakan di sekitar lokasi permukiman penduduk untuk segera membongkarnya secara mandiri, karena sangat meresahkan warga, mengingat tidak sesuai standar kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Kupang Felisberto Amaral di Kupang, Rabu (7/8).

Felisberto mengatakan, tiga kelurahan yang menjadi sasaran operasi penertiban usaha peternakan dilakukan Satpol PP Kota Kupang, yaitu Kelurahan Kayu Putih, Oesapa serta Naikoten.

Menurut dia, penertiban usaha peternakan dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tentang penertiban izin usaha peternakan.
"Kami telah mendatangi para pelaku usaha peternakan untuk membongkarnya sendiri sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran," kata Felisberto.

Baca juga: Populasi ternak babi di NTT 2.073.446 ekor

Ia mengatakan, para peternak babi, ayam dan kambing yang berlokasi di permukiman warga diminta untuk mengembangkan usaha ternaknya jauh dari permukiman warga atau di luar kota.

"Usaha peternakan tidak bisa dilakukan dalam Kota Kupang yang permukiman penduduknya semakin padat, karena aroma kotoran ternak mengganggu lingkungan sekitar. Banyak warga yang mengeluhkan tentang hal itu," kata Felisberto.

Pemerintah Kota Kupang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban dan Izin Pemiliharaan Ternak di Kota Kupang.

Baca juga: NTT miliki dua sentra pembibitan ternak babi
Baca juga: Populasi ternak babi NTT tertinggi di Indonesia