Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menjelaskan tidak ada pelanggaran prosedur hukum dalam rencana pemindahan ibu kota pemerintahan ke Kalimantan Timur oleh pemerintah.
"Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," kata Mahfud dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).
Menurut Mahfud, pemerintah dapat membuat undang-undang baru atau mengubah undang-undang yang ada terkait ibu kota baru jika sudah benar-benar siap untuk pindah.
Baca juga: Memahami pentingnya pemindahan ibu kota negara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut pihak yang berhak dan memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pemindahan ibu kota pada saat ini yakni Presiden.
"Tidak ada aturan yang menentukan aturan harus dibuat lebih dulu dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibu kota," jelas Mahfud dan menyatakan yakin bahwa pemerintah tetap konsisten dan cermat dalam persiapan pemindahan ibu kota, maka rencana itu dapat terselesaikan dengan baik.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Proses pembangunan ditargetkan mulai pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024.
Kata Mahfud MD: Tak ada pelanggaran prosedur dalam pemindahan ibu kota
"Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," kata Mahfud MD.