Benarkah KPK juga korup? Ini penjelasannya

id UU KPK

Benarkah KPK juga korup? Ini penjelasannya

Massa terlibat bentrok dengan dua petugas kepolisian berpakaian sipil (tengah) saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi di Kantor DPRD Jambi, Senin (30/9/2019). Unjuk rasa mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir ricuh. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc).

Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona mengatakan, keliru jika masyarakat beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan korupsi.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona mengatakan, keliru jika masyarakat beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan korupsi.

"Saya membaca bahwa anggapan bahwa karena KPK itu lembaga yang hadir untuk membasmi korupsi, maka KPK sudah pasti tidak korupsi," kata Mikhael Bataona kepada ANTARA di Kupang, Senin (30/9), terkait reaksi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Padahal menurut dia, semua paham penegak hukum dalam banyak kasus adalah pelanggar hukum yang utama. Apalagi penegak hukum yang tidak diawasi lewat prosedur check and balances.

Baca juga: Perlukah komisioner KPK ditambah?
Baca juga: Perppu UU KPK dinilai dapat meredam aksi demonstrasi


Dia mengatakan, semua orang tentu paham akan pandangan Lord Acton bahwa, "absolute power corrupts absolutely" atau kekuasaan yang absolut sudah pasti korup.

Hal berikutnya menurut dia, adalah setiap warga negara, termasuk mahasiswa harus dibiasakan untuk membaca banyak sumber agar ketika mendapat sebuah informasi, mereka tidak emosional dan reaksional.

Karena yang juga berbahaya adalah orang yang hanya membaca satu buku dan mempertahankan mati-matian cara berpikirnya dan tidak pernah mengkritik cara berpikirnya itu.

Menurut dia, situasi negara saat ini merefleksikan apa yang dikatakan oleh Plato 2500 tahun silam, bahwa yang sangat berbahaya dalam demokrasi adalah "ketika kepala dikooptasi oleh selangkangan" atau ketika amarah menguasai nalar,"

Baca juga: Revisi UU KPK tetap ditolak PMKRI
Baca juga: Benarkah pengesahan revisi UU KPK tidak sah?