Benarkah masyarakat NTT masih mendiskriminasi penderita gangguan jiwa?

id ganguan jiwa

Benarkah masyarakat NTT masih mendiskriminasi penderita gangguan jiwa?

Para karyawan Rumah Sakit Jiwa Tipe C Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar jalan santai bersama dalam rangka Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, di Kupang, Sabtu (12/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa masih terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Direktur RS Jiwa Tipe C Kupang, dr Dikson Lego mengatakan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa masih terjadi di Nusa Tenggara Timur, karena banyak penderita gangguan kejiwaan yang dibiarkan di rumah tanpa pengobatan dan terapi secara maksimal.

"Masih ada diskriminasi dilakukan masyarakat seperti adanya sebutan orang gila. Kami menyebut para pasien sebagai orang dengan gangguan jiwa sebagai upaya untuk menghapus stigma di masyarakat," kata dr Dikson Lego ketika ditemui ANTARA di lokasi care free day (CFD) di kota Kupang, Sabtu (12/10).

Rumah Sakit Jiwa tipe C Kupang menggelar kegiatan jalan santai dan pameran lukisan karya para penderita gangguan jiwa di kawasan car free day guna memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia sekaligus sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya perlindungan terhadap penderita ganguan kejiwaan.
 
Beberapa orang dengan ganguan jiwa yang telah sembuh setelah menjalani pengobatan dan terapi melukis dan menganyam di Rumah Sakit Jiwa Tipe C Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (12/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang.


Ia mengatakan, pameran lukisan dan kegiatan jalan santai bersama dilakukan Rumah Sakit Jiwa Kupang untuk menghapus stigma di masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa di provinsi berbasis kepulauan ini.

Menurut Dikson, masih adanya pandangan masyarakat bahwa apabila berobat ke Rumah Sakit Jiwa berarti penderita sudah divonis sebagai penderita gangguan jiwa.

"Pemikiran seperti itu adalah keliru. Berobat ke Rumah Sakit Jiwa adalah untuk pemulihan kesehatan," tegasnya.

Menurut dia, terjadinya gangguan jiwa pada penderita umumnya disebabkan beberapa faktor seperti keturunan, tekanan ekonomi, masalah pekerjaan, persoalan rumah tangga hingga memicu terjadinya stres.

"Apabila ada anggota keluarga yang mengalami perubahan prilaku seperti sebelumnya, segera menjalani pengobatan dan terapi pada Rumah Sakit Jiwa Kupang sehingga kondisi penderita tidak terlalu berat," tegasnya.

Ia mengatakan, apabila pengobatan dan terapi bagi penderita gangguan jiwa dilakukan lebih cepat maka proses penanganannya akan lebih mudah. 

Baca juga: Lukisan mantan penderita gangguan jiwa dalam IEF 2019
Baca juga: RSUD Kupang Dukung RS Jiwa