Kupang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT menetapkan rasio elektrifikasi (RE) listrik di provinsi ini mencapai 82,97 persen per Oktober 2019.
Rasio elektrifikasi ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT yang dipubilkasikan melalui kegiatan seminar dan deklarasi hasil verifikasi rasio elektrifikasi Provinsi NTT 2019, di Kupang, Senin (28/10).
Rektor Undana Kupang sekaligus Ketua Tim Kajian, Prof Ir Fredrik L Benu PhD, dalam seminar itu menjelaskan RE tersebut dipublikasikan setelah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat sebagai institusi resmi utama penyedia data.
"Kami berkoordinasi bukan saja melalui metodologi tetapi seluruh mekanisme dari BPS yang harus diikuti sehingga kami bisa publikasikan data RE hari ini berdasarkan kajian sebesar 82,97 persen," katanya.
Dia menjelaskan kajian dilakukan dengan metodologi yang relatif berbeda dengan hasil RE terbaru dari sejumlah sumber data seperti survei Potensi Desa (Podes) dengan RE sekitar 76 persen maupun versi SILISA dari PLN sekitar 74,4 persen.
Dalam kajian, lanjut dia, pihaknya melakukan focus group discussion dengan unsur terkait hingga tingkat dusun dan kepala keluarga pada sebanyak 532 desa yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi RE dari sumber data Podes maupun SILISA PLN.
"Jadi unit analisis kami bukan hanya di desa seperti di Podes maupun SILISA tetapi kami turunkan lagi sampai ke tingkat dusun," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk identifikasi yang diperlukan juga langsung cek ke rumah tangga untuk melihat apakah sudah berlistrik atau tidak.
Fredrik berharap data RE yang dipublikasi setelah berkoordinasi dengan BPS ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan di provinsi setempat.
"Jadi mulai sekarang RE kita di NTT 82,97 persen sehingga kami berharap data ini membantu pemerintah untuk membuat perencanaan pembangunan dan berbagai program pengentasan kemiskinan dan lainnya dengan sebaran pada seluruh kabupaten," katanya.
Penetapan RE itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi RE NTT 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Asisten II Setda Provinsi NTT, Samuel Rebo, dengan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, Ignatius Rendroyoko.
Turut menyaksikan sekaligus menandatangani berita acara deklarasi di antaranya perwakilan dari sejumlah unsur seperti DPRD NTT, Dinas ESDM, BPS, PLN Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.