Tim patroli amankan dua nelayan pengebom ikan
"Kedua oknum nelayan ini ditangkap di pada Jumat (29/11) kemarin sekitar Pukul 14.00 WITA karena diduga kuat menangkap ikan dengan cara ilegal menggunakan bom di Perairan Flores Timur," kata Mubarak.
Kupang (ANTARA) - Tim patroli terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur dan Posmat TNI Angkatan Laut setempat mengamankan dua oknum nelayan yang diduga kuat melakukan pengeboman ikan di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur.
"Kedua oknum nelayan ini ditangkap di pada Jumat (29/11) kemarin sekitar Pukul 14.00 WITA karena diduga kuat menangkap ikan dengan cara ilegal menggunakan bom di Perairan Flores Timur," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (30/11).
Dia menjelaskan, lokasi kejadian tersebut berada Perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan, Kabupaten Flores Timur, dengan titik koordinat 08°57'987" S - 122°84'183" E.
Baca juga: Hentikan penggunaan bom saat melaut
Baca juga: Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi
Mubarak menjelaskan kedua oknum nelayan laki-laki tersebut masing-masing berinisal MS (25) dan MB (29) yang berasal dari daerah yang sama yaitu dari Desa Peko, Kecamatan Dori, Kabupaten Ende, Pulau Flores.
Dia menyebut, dalam penindakan itu terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan tim patrloli terpadu di antaranya satu unit bodi jolor berwana putih dengan kapasitas 1 gross tonnage (GT).
Selain itu, hasil tangkapan ikan diduga dengan cara dibom yang diisi dalam dua kotak besar, botol kaca, korek api, dan obat nyamuk.
Mubarak menambahkan, setelah penindakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan Amagarapati untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tim patroli terpadu rencananya akan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada PPNS Satwas Stasiun DKP Flores Timur hari ini (Sabtu, 30/11), ujarnya.
Baca juga: Tak ada lagi pengeboman ikan di Flores Timur
Baca juga: Praktik pengeboman ikan turun drastis
"Kedua oknum nelayan ini ditangkap di pada Jumat (29/11) kemarin sekitar Pukul 14.00 WITA karena diduga kuat menangkap ikan dengan cara ilegal menggunakan bom di Perairan Flores Timur," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (30/11).
Dia menjelaskan, lokasi kejadian tersebut berada Perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan, Kabupaten Flores Timur, dengan titik koordinat 08°57'987" S - 122°84'183" E.
Baca juga: Hentikan penggunaan bom saat melaut
Baca juga: Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi
Mubarak menjelaskan kedua oknum nelayan laki-laki tersebut masing-masing berinisal MS (25) dan MB (29) yang berasal dari daerah yang sama yaitu dari Desa Peko, Kecamatan Dori, Kabupaten Ende, Pulau Flores.
Dia menyebut, dalam penindakan itu terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan tim patrloli terpadu di antaranya satu unit bodi jolor berwana putih dengan kapasitas 1 gross tonnage (GT).
Selain itu, hasil tangkapan ikan diduga dengan cara dibom yang diisi dalam dua kotak besar, botol kaca, korek api, dan obat nyamuk.
Mubarak menambahkan, setelah penindakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan Amagarapati untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tim patroli terpadu rencananya akan menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada PPNS Satwas Stasiun DKP Flores Timur hari ini (Sabtu, 30/11), ujarnya.
Baca juga: Tak ada lagi pengeboman ikan di Flores Timur
Baca juga: Praktik pengeboman ikan turun drastis