Kupang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang telah menerbitkan sebanyak 17.109 surat keterangan sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik bagi warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Saat ini kami terpaksa menerbitkan surat keterangan, karena memang saat ini ada kendala pada blanko. Saat ini blankonya sudah habis dan kami masih menunggu," kata pelaksana tugas kepala dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmese kepada wartawan di Kupang, Kamis (5/12).
Hal ini disampaikannya saat ANTARA memantau proses pencetakan KTP elektronik di kantor Disdukcapil Kota Kupang, ibu kota provinsi NTT itu.
Agus mengatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan sah dan fungsinya sama seperti KTP elektronik sebab apa yang tercantum di dalam KTP elektronik sama persis seperti yang tercantum di dalam surat keterangan.
"Keabsahan dan fungsinya sama seperti e-KTP karena tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan semua data diri yang sama persis tercantum dalam e-KTP, sehingga dapat dipergunakan sebagai dokumen diri yang sah," tambahanya.
Baca juga: Pemerintah percepat perekaman e-KTP
Baca juga: 67.042 penduduk Kota Kupang wajib KTP ternyata belum melakukan perekaman
Iapun mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut membawa suket tersebut karena memang perbedaan suket dan e-KTP hanya terletak pada fisik yakni berupa lembaran kertas dan kartu.
Suket yang dikeluarkan tersebut juga kata dia, akan berlaku selama enam bulan terhitung dari tanggal dikeluarkan suket tersebut, sehingga kata dia jika sudah selesai masanya masyarakat bisa segera menggantinya.
Namun ia berharap agar dalam waktu dekat blanko baru untuk KTP elektronik bisa segera di tiba di Kupang, sehingga proses percetakan juga bisa dilakukan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Terkait kendala lain seperti jaringan saat proses pencetakan KTP elektronik ia mengatakan bahwa saat ini sudah tak ada kendala karena jaringannya sudah diperbaiki.
Matheus B, seorang warga Namosasin kota Kupang yang ditemui usai mengambil suket, mengaku menyesal hanya mendapatkan suket.
"Ya tadi kaget karena diberikan suket, tapi mau bagaimana lagi, saya berharap agar bisa secepatnya blankonya bisa didapat dalam waktu dekat ini," tambah dia.
Baca juga: Dinas Dukcapil Kota Kupang layani warga sampai pemilu
Baca juga: 63.368 warga Kabupaten Kupang belum rekam e-KTP