Petahana diingatkan untuk tidak mengganti pejabat

id pilkada di ntt 2020

Petahana diingatkan untuk tidak mengganti pejabat

Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Mulai 8 Januari 2020, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna..
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan kepala daerah yang berstatus petahana dan berpeluang untuk bertarung kembali dalam Pilkada 2020, diharapkan untuk tidak melakukan penggantian pejabat.

"Mulai 8 Januari 2020, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (3/1).

Larangan tersebut sesuai pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Penggantian pejabat, kata Jemris, dapat dilakukan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 15 Tahun 2019 tentang program, tahapan dan jadwal, penetapan pasangan calon oleh KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada di NTT pada tanggal 8 Juli 2020.

Baca juga: Bawaslu NTT lantik 354 anggota panitia pengawas kecamatan

Selain itu, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.

Jika ada petahana yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar