Kupang (ANTARA) - Kontraktor pelaksana proyek NTT Fair Linda Liudianto divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/1) malam.
"Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fansiska D Paulino dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Rabu (29/1).
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
Hal ini sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: 3 kasus korupsi ditangani Polres Kupang Kota
Baca juga: Artikel - Kenapa eks narapidana korupsi dilarang menjadi kepala daerah?
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp297 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka semua harta bendanya akan disita dan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT berupa 8,6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp3,4 miliar.
Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di antaranya mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Baca juga: Pejabat terus diingatkan agar tidak korupsi
Linda divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta
"Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fansiska D Paulino..