Ombudsman rekomendasi lima hal untuk layanan publik Polres di NTT

id Kapolda NTT

Ombudsman rekomendasi lima hal untuk layanan publik Polres di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kiri) foto bersama Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin usai penyerahan hasil survei standar kepatuhan pelayanan publik pada 12 Polres di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (13-02-2020). (ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

"Rekomendasi pertama, yakni memberikan apresiasi kepada pimpinan unit di Polres yang produk layanannya mendapat zona hijau dengan kepatuhan tinggi," kata Darius Beda Daton..
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur merekomendasikan lima hal untuk memperbaiki pelayanan publik pada kantor-kantor Kepolisian Resor (Polres) yang menyebar di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi Antara di Kupang, Kamis (13/2), menjelaskan bahwa rekomendasi itu, yakni pertama, memberikan apresiasi kepada pimpinan unit di Polres yang produk layanannya mendapat zona hijau dengan kepatuhan tinggi.

"Hal ini penting sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Kedua, memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit yang produk layanannya mendapatkan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Baca juga: Pelayanan publik 4 Polres di NTT masuk zona merah
Baca juga: Ombudsman NTT soroti sertifikasi lahan di Kecamatan Tite Hena


Ketiga, lanjut dia, menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kewajiban penyelenggara layanan dalam memublikasikan standar pelayanan publik diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan, dan implementasi standar pelayanan.

"Jika diperlukan, Ombudsman Republik Indonesia dapat membantu atau memfasilitasinya," katanya.

Keempat, menunjuk pejabat yang berkompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Setiap unit pelayanan, lanjut dia, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

Kelima, mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional, serta pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan.

Baca juga: Ombudsman harapkan ijin tambang di NTT diperbaiki
Baca juga: 15 terminal AKDP di NTT dalam kondisi mati suri


Hal-hal yang direkomendasikan ini, kata Darius, telah diserahkan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) NTT Irjen Pol. Hamidin, Rabu (13/2), bersamaan dengan penyerahan hasil survey standar kepatuhan pelayanan publik pada 12 polres di NTT pada tahun 2019.

Dari hasil survei, lanjut dia, menunjukkan kepatuhan pelayanan publik pada empat polres di NTT masih rendah atau zona merah, yakni Sumba Barat Daya dengan nilai 52,60, Kabupaten Kupang 47,70, Alor 45,80, dan yang paling rendah Flores Timur dengan nilai 44,80.

Delapan polres berada pada zona kuning dengan rentang nilai 58—88, yakni Timor Tengah Utara, Belu, Kota Kupang, Manggarai Barat, Ende, Manggarai, Sikka, dan Sumba Timur.

Ia menyebutkan survei terhadap lima jenis produk layanan, yakni surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat tanda terima laporan polisi, pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, permohonan SIM A baru perseorangan, dan permohonan SIM C baru perseorangan.

Baca juga: Maraknya terminal bayangan jadi sorotan Ombudsman NTT
Baca juga: Kepatuhan rendah, pelayanan publik Kota Kupang masih zona merah