BPOM Musnahkan 3.416 Kemasan Makanan dan Kosmetik

id BPOM

BPOM Musnahkan 3.416 Kemasan Makanan dan Kosmetik

Balai BPOM Kupang melakukan pemusnahan makanan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan cara membakar. (Foto ANTARA)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 3.416 kemasan makanan dan komestik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan menyebar di Kota Kupang.
Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 3.416 kemasan makanan dan komestik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan menyebar di Kota Kupang.

"Makanan dan obat-obatan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satgas pengecekan makanan dan obatan-obatan yang di jual bebas di pasaran itu, kita musnahkan karena memang mengandung bahan-bahan yang mengandung bahan berbahaya," kata Ketua BPOM NTT Ruth Laiskodat kepada wartawan di Kupang, Jumat, (28/4).

Ia menyebutkan sejumlah barang yang dimusnahkan itu adalah kosmetik tanpa ijin edar, makanan (kerupuk) mengandung bahan berbahaya boraks, obat tradisional tanpa ijin edar,serta pangan mengandung bahan kimia obat.

Menurutnya sejumlah makanan seperti kerupuk sering dijual di rumah-rumah makan, sehingga konsumen diminta untuk berhati-hati dengan makanan sejenis.

"Masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan banyaknya makanan mengandung bahan-bahan berbahaya yang bukan saja menyebar di Kupang, tetapi juga ada di hampir seluruh wilayah NTT," tuturnya.

Disamping mengandung bahan-bahan berbahaya masyarakat juga diminta mewaspadai makanan yang sudah kadaluwarsa yang dijual bebasa di pasaran.

Hal tersebut terbukti dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kupang bersama unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Kupang Kota mengamankan puluhan makanan kedaluwarsa di pusat perbelanjaan Hypermart di Kupang.

Makanan kemasan yang ditemukan sudah kedaluwarsa tersebut adalah 27 pieces Snack deli yang sudah kedaluwarsa sejak tanggal 12 Januari 2017.

Kemudian ada juga tiga pieces minuman rasa aneka buah Yoguice yang sudah kedaluwarsa 24 Maret 2017.

Lebih lanjut ia mengatakan ribuan makanan dan kosmetik yang sudah disita itu sudah dimusnahkan pada Kamis (27/4) kemarin di tempat pembuangan akhir di Alak, kota Kupang.