NTT siapkan 11 RSUD lagi tangani COVID-19

id perluasan cakupan layanan

NTT siapkan 11 RSUD lagi tangani COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dominikus Minggu Mere (Antara/ Benny Jahang)

Kami juga sedang menyiapkan rumah sakit penyangga untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperluas cakupan layanan kesehatan dengan menyiapkan 11 rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan dan perawatan bagi pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dominikus Minggu Mere dalam keterangan pers kepada wartawan secara daring di Kupang, Senin (6/4), mengatakan penambahan RS untuk mengantisipasi penambahan jumlah pasien. 

"Kami menyiapkan tiga rumah sakit rujukan COVID-19 namun guna mengantisipasi terjadinya penambahan pasien khususnya di daerah-daerah sehingga kami memperluas cakupan layanan COVID-19 dengan penambahan 11 rumah sakit untuk penanganan,"tegas Dominikus tanpa menyebut penyebaran 11 rumah sakit itu.

Menurut dia, NTT saat ini memiliki 11 rumah sakit emerging disease untuk penanganan darurat serta menyiapkan 11 rumah sakit second line guna mendukung penanganan pasien COVID-19 yang dilakukan di sejumlah daerah di NTT.

Baca juga: NTT distribusi 2.220 alat rapid test ke daerah

"Kami juga sedang menyiapkan rumah sakit penyangga untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi apabila terus meningkatnya jumlah pasien orang dalam pemantauan (ODP) terutama di Kota Kupang, sehingga Rumah Sakit Naimata dan RS Pendidikan Undana disiapkan sebagai rumah sakit penyangga untuk pemeriksaan terhadap pasien COVID-19," kata Dominikus.

Menurutnya, peningkatan warga yang masuk ODP di NTT terus terjadi setiap hari sehingga mendorong pemerintah untuk menyiapkan fasilitas kesehatan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang tiba dari luar daerah yang telah terpapar COVID-19.
Aparat Kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur sedang mengingatkan warga Kota Kupang untuk tidak berkerumun guna mencegah penyebaran virus corona, Senin (6/4/2020). (Antara/ Benny Jahang)


"Bagi masyarakat yang tiba dari luar daerah yang telah terpapar COVID-19 harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari di rumah, setelah melakukan karantina segera melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit terdekat," tegas Dominikus.

Baca juga: Kerumunan warga masih marak di NTT, Ombudsman: Mestinya ditindak tegas