BPJAMSOSTEK apresiasi Pemda Ngada berkomitmen perluas cakupan peserta

id bpjamsostek,jaminan sosial,bpjs ketenagakerjaan,ngada,ntt

BPJAMSOSTEK apresiasi Pemda Ngada berkomitmen perluas cakupan peserta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende Hendi Kurniawan (kiri) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD P3A) Kabupaten Ngada Yohanes Ngebu (kanan) melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama untuk perlindungan perangkat desa di Ngada, NTT, Jumat (13/5/2022). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende)

Dukungan pemerintah daerah itu dapat semakin memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di daerah tersebut...
Bajawa (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang berkomitmen memperluas cakupan peserta khususnya pekerja jasa konstruksi di wilayah tersebut.

"Terima kasih atas komitmen pemerintah daerah. Proyek konstruksi di Ngada yang terdaftar dari Januari hingga Agustus sebanyak 25 proyek dengan tenaga jasa konstruksi sebanyak 1.029 tenaga kerja," kata Kepala BPJamsostek Cabang Ende Hendi Kurniawan ketika dihubungi dari Bajawa, Kabupaten Ngada, Jumat, (16/9/2022).

Dia menjelaskan kepesertaan pekerja jasa konstruksi di Ngada tidak terlepas dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Ngada yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngada Andreas Paru.

Dalam surat edaran terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi, bupati meminta agar pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia berkewajiban atas biaya sendiri mengikutsertakan personel-nya pada program BPJAMSOSTEK serta melunasi kewajiban pembayar.

Untuk itu, perlu adanya bukti pendaftaran iuran BPJAMSOSTEK dan atau surat pemberitahuan BPJAMSOSTEK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi dalam lampiran SPP-LS.

Hendi optimistis dukungan pemerintah daerah itu dapat semakin memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di daerah tersebut.

Dia menambahkan dua program yang diikuti oleh para peserta jasa konstruksi yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam program perlindungan JKK, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan disertai santunan berupa uang tunai apabila peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan manfaat lainnya yakni perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan atau santunan berupa uang tunai.

Baca juga: Peserta BPJamsostek sektor jasa konstruksi di Sikka lebihi target

Sementara itu JKM merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di Manggarai mencapai 108 persen

"Manfaat yang diterima berbentuk santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," kata dia.