422 desa di NTT salurkan BLT Dana Desa tahap dua

id NTT,BLT Dana Desa,Bantuan dampak COVID-19,Penyaluran BLT Dana Desa di NTT,Kementerian Desa

422 desa di NTT salurkan BLT Dana Desa tahap dua

Penyaluran BLT Dana Desa untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO)

Data yang masuk ke kami per 2 Juni, sudah ada 422 desa di NTT yang 100 persen menyalurkan BLT tahap dua yakni untuk April dan Mei

Kupang (ANTARA) - Sebanyak 422 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahap dua untuk penanganan dampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.

“Data yang masuk ke kami per 2 Juni, sudah ada 422 desa di NTT yang 100 persen menyalurkan BLT tahap dua yakni untuk April dan Mei,” kata Koordinator P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Wilayah Provinsi NTT, Kandidatus Angge kepada Antara di Kupang, Rabu (3/6).

Baca juga: Sebanyak lima kabupaten di NTT belum salurkan BLT Dana Desa

Ia mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilakukan di berbagai kabupaten dengan nilai Rp600 ribu per penerima manfaat.

Kandidatus Angge mengatakan, total jumlah seluruh desa di NTT sebanyak 3.026 desa.

Ia menjelaskan, banyak desa yang belum menyalurkan bantuan tersebut karena pemerintah desa diarahkan untuk menunggu data final Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

“Sehingga desa belum bisa melakukan eksekusi. Banyak juga yang sudah musyawarah khusus tetapi dananya belum bisa disalurkan karena harus final dulu data dari Kemensos,” katanya.

Baca juga: TTS buka posko pengaduan bansos di seluruh desa
Baca juga: Presiden perintahkan segera sinkronisasi data penerima bantuan sosial


Kandidatus Angge berharap masing-masing pemerintah daerah terus berkoordinasi secara intensif agar data segera diselesaikan sehingga penyaluran bisa dilakukan mengingat saat ini sudah memasuki tahap ketiga untuk fase pertama penyaluran BLT Dana Desa.

Pada penyaluran BLT Dana Desa fase pertama, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, Juni.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT Dana Desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, September) menurun menjadi Rp300 ribu per bulan.