Kupang (ANTARA) - Penerimaan murid baru tahun ajaran 2020/2021 untuk 30 sekolah di Kota Kupang, Nusa Tenggara (NTT), menggunakan sistem daring guna mencegah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore secara resmi meluncurkan laman "siap" penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring Kota Kupang di Kupang, Rabu, (17/6).
Baca juga: Disdikbud NTT: Penggalangan dana komite harus utamakan transparansi
Sekolah yang menerima murid baru secara daring di Kota Kupang terdiri dari 10 sekolah dasar (SD) dan 20 sekolah menengah pertama (SMP).
Tahap pendaftaran dan verifikasi secara daring mulai berlangsung 22-24 Juni 2020 yang dapat diakses melalui website SIAP PPDB Kota Kupang htpp://kupangkota.siap.ppdb.com.
Jefri berharap informasi penerimaan siswa baru yang dilakukan secara daring dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat setempat, sehingga tidak menimbulkan persoalan akibat keterlambatan mendapatkan informasi.
"Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menggunakan brosur, tapi harus juga memanfaatkan semua media, jangan sampai ada orang tua yang tidak dapat atau terlambat mendapatkan informasi dan akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Jefri.
Penerimaan siswa baru di Kota Kupang juga menggunakan sistem zonasi guna mengantisipasi terjadinya penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Menurut Jefri, kebijakan zonasi yang diterapkan pada PPDB merupakan langkah yang ditempuh untuk mengatasi penumpukan siswa di satu sekolah.
"Kami minta panitia pelaksana PPDB tahun 2020/2021 bekerja secara jujur dan profesional sehingga tidak terjadi gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya dalam penerimaan murid baru di Kota Kupang," tegas Jefri.
Baca juga: Di NTT, puluhan SMA/SMK belum terjangkau internet
Baca juga: NTT sediakan 300-an paket laptop untuk SMA/SMK
Sementara itiu Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan ada sejumlah perbedaan yang diterapkan pada PPDB 2020/2021 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2019 sistem penerimaannya masih semi daring, maka pada tahun 2020 ini seluruh proses pendaftaran siswa dilakukan secara daring.
Terkait kebijakan zonasi menurut dia, siswa hanya dapat melamar pada satu sekolah yang dekat dengan tempat domisili orang tua siswa.
Penerimaan siswa baru Kota Kupang gunakan sistem daring
Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menggunakan brosur, tapi harus juga memanfaatkan semua media, jangan sampai ada orang tua yang tidak dapat atau terlambat mendapatkan informasi dan akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari