Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan

id siswa baru

Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungutan

Penerimaan siswa baru (ilustrasi).

"Tidak ada pungutan, sehingga jika masih terdapat pungutan maka oknum yang lakukan pungutan akan dikenai sanksi," kata Jonas Salean, di Kupang, Rabu, (5/7).


Kupang,  (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean menegaskan, proses penerimaan siswa baru yang dimulai sejak 3-5 Juli 2017 itu, dilakukan gratis tanpa pungutan.


"Sehingga jika masih terdapat pungutan maka oknum yang lakukan pungutan akan dikenai sanksi," kata Jonas di Kupang, Rabu.


Menurut dia, dalam petunjuk teknis yang ada sudah dijelaskan bahwa penerimaan siswa baru khusus untuk sekolah negeri dilakukan tanpa pungutan. Hal itu karena secara kelembagaan sekolah negeri telah diberikan perhatian cukup oleh pemerintah sehingga tidak perlu lagi menarik anggaran dari calon siswa baru.


Jika masih ada yang melakukannya maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang patut diberi sanksi tegas. "Saya sudah perintahkan kepada dinas pendidikan untuk bentuk tim pantau di lapangan awasi proses ini," katanya.


Selain pungutan, bekas Sekretaris Daerah Kota Kupang itu juga mengatakan jumlah rombongan belajar dan siswa dalam satu rombongan belajar juga harus sesuai yang diamanatkan. "Satu kelas atau rombongan belajar tidak boleh lebih dari 28 siswa. Ketentuan ini mutlak, sehingga jika masih ada sekolah yang paksakan kehendak melampaui ketentuan ini akan dikenai sanksi," katanya.


Sistem zonasi dengan mempertimbangkan siswa di sekitar lingkungan sekolah turut diatur dalam petunjuk teknis yang ada. Hal ini memungkinkan calon siswa di sekitar sekolah diberi kesempatan bersekolah tidak jauh dari tempat domisilinya.


Dengan demikian, lanjut dia, maka tidak perlu lagi orang tua atau wali mengeluarkan sejumlah anggaran untuk biaya transportasi karena anak hanya cukup berjalan kaki.


Kebijakan tersebut berlaku hanya untuk SMP dan SD sebagai lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang. Untuk level SMA sederajat telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Karenanya tidak bisa diintervensi dengan kebijakan ini," katanya.


Menurut Jonas kebijakan tersebut meskipun untuk membuka akses bagi siswa di sekitar lingkungan sekolah namun tetap berpedoman kepada petunjuk teknis yang ada.


Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ayub Y Mooy terpisah mengatakan, di dalam juknis Permendikbud prioritas penerimaan siswa di SMA sebanyak 60 persen untuk anak-anak yang nilai Hasil Ujian Nasionalnya tinggi, sedangkan 40 persen untuk zonasi wilayah.


Kalau di NTT untuk zonasi wilayah SMA harus memprioritaskan anak yang berdomisili dalam jarak 1 km dari sekolah termasuk anak-anak orang miskin. Bagi calon siswa dari kabupaten atau daerah lain sebaiknya mendaftar di daerahnya masing-masing.