Kejati ajukan izin ke Mendagri periksa anggota DPRD NTT

id ntt,kupang

Kejati ajukan izin ke Mendagri periksa anggota DPRD NTT

Beberapa bangunan telah dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dialihkan kepada pihak ketiga. (Antara/ Benny Jahang)

Pemeriksaan terhadap Jonas Salean akan dilakukan apabila sudah ada surat izin pemeriksaan dari Mendagri. Pemeriksaan hari ini kita tunda sampai ada surat izin dari Mendgari
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean terkait dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat menjabat Wali Kota Kupang pada 2016.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang

Jonas Salean yang telah terpilih sebagai anggota DPRD NTT pada pemilu 2019 itu akan diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang.

Abdul Hakim menjelaskan, pemeriksaan terhadap politisi partai Golongan Karya itu semula dijadwalkan pada Rabu (29/7/2020) namun ditunda karena Kejaksaan belum mengantongi surat izin pemeriksaan dari Mendagri.

"Pemeriksaan terhadap Jonas Salean akan dilakukan apabila sudah ada surat izin pemeriksaan dari Mendagri. Pemeriksaan hari ini kita tunda sampai ada surat izin dari Mendgari," kata Abdul Hakim.

Menurut dia, Kejaksaan NTT segera mengirim surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Jonas Salean ke Mendagri dalam pekan ini.

Baca juga: Kejaksaan sita aset tersangka korupsi Bank NTT senilai Rp115 miliar

Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam skandal kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Para saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari para penerima aset tanah, Kepala BPN Kota Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, mantan anggota DPRD Kota Kupang, serta seorang penjaga sekolah yang diminta Jonas Salean untuk menjaga lahan tanah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga itu.