Pemprov NTT minta Polisi dan Kejaksaan awasi penyaluran JPS

id ntt,kupang,bantuan JPS,keploisian, kejaksaan

Pemprov  NTT minta Polisi dan Kejaksaan awasi penyaluran JPS

Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jamal Ahmad. (Antara/ Benny Jahang)

Kami ingin pastikan bantuan yang diberikan pemerintah NTT itu diterima warga yang berhak menerima bantuan sosial ini
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi distribusi bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berupa beras sebanyak 5.763.780 ton untuk 95.000 kepala keluarga (KK) terdampak pandemi COVID-19 di daerah itu.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur Jamal Ahmad ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (20/8) mengatakan pengawasan itu  dalam proses distribusi bantuan JPS yang dialokasikan dari APBD NTT bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.

Ia mengatakan Pemprov NTT saat ini sedang mendistribusikan bantuan JPS berupa beras bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19, masing-masing KK menerima bantuan beras 30 kg per bulan selama dua bulan, yaitu Agustus dan September 2020.

Dikatakannya pelibatan Kepolisian dan Kejaksaan sangat penting dalam mengawasi bantuan JPS agar distribusi bantuan dilakukan tepat sasaran.

"Kami ingin pastikan bantuan yang diberikan pemerintah NTT itu diterima warga yang berhak menerima bantuan sosial ini," tegas Jamal.

Baca juga: NTT gelontorkan Rp28,5 miliar untuk 95.000 kk terdampak COVID-19

Baca juga: Legislator Kota Kupang ingatkan pemerintah transparan distribusi bansos


Ia menambahkan keikutsertaan Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawal bantuan JPS guna memastikan masyarakat penerima bantuan menerima hak-haknya secara utuh.

"Kami tidak ingin adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan ini, apalagi Pemerintah NTT juga memberikan bantuan dana tunai sebesar Rp28,5 miliar untuk 95.000 KK itu," tuturnya.