Bakal paslon Pilkada Ngada jalani uji usap COVID-19 di Kupang

id NTT,Kabupaten Ngada,KPU Ngada,Pilkada Ngada,tes swab

Bakal paslon Pilkada Ngada jalani uji usap COVID-19 di Kupang

Ilustrasi uji usap Covid-19. ANTARA/Louis Rika

Hari ini Senin (7/9) para bakal paslon menjalani uji usap Covid-19 di RSUD Johannes, Kupang
Kupang (ANTARA) - Sebanyak lima bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Ngada, Pulau Flores, menjalani uji usap atau swab test untuk mendiagnosa penyakit virus Corona atau Covid-19 di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Hari ini Senin (7/9) para bakal paslon menjalani uji usap Covid-19 di RSUD Johannes, Kupang," kata Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke, ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (7/9).

Baca juga: Lima bakal paslon mendaftar Pilkada di Kabupaten Ngada

Ia juga dalam perjalanan mendampingi lima bakal pasangan calon untuk melakukan uji usap Covid-19 itu.

Kelima bakal paslon itu di antaranya Wilfridus Muga dan Herman Hey (paket Firman) yang mendaftar melalui jalur perorangan yang didukung 10.746 orang, pasangan Paulus Soliwoa dan Gregorius Upi (Pasgud) yang diusung Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Selain itu, pasangan Kristoforus Loko dan Emanuel Dopo (paket Credo) yang diusung Partai PAN dan Partai Hanura, pasangan Helmut Waso dan Yohanis Tay Ruba (paket Hebat) diusung Partai PDI Perjuangan dan Partai Perindo, dan pasangan Andreas Paru dan Raymunus Bena (paket APRB).

Selain uji usap Covid-19, lanjut dia, para bakal paslon juga diperiksa narkoba oleh Badan Narkotika Nasional NTT dan pemeriksaan rohani oleh Himpunan Psikologi Indonesia di Kupang.

"Para bakal paslon menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan di Kupang sampai 11 September 2020," katanya.

Neke menjelaskan, setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Ngada akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon setelah semua syarat dipenuhi atau dinyatakan lengkap.

Ia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut kemudian kampanye politik yang berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember.

Baca juga: Satu bakal calon perseorangan di Ngada tidak memenuhi syarat

Stanislaus mengatakan, pasangan calon yang ditetapkan diwajibkan melakukan kampanye dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2020 tetang pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19.

"Jadi peserta dibatasi sesuai peraturan tersebut, kalau sosialisasi maksimal 50 orang, rapat umum terbuka 100 orang, tidak boleh lebih dari itu," katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses ini akan menjadi wilayah kerja pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum.