Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupangjefrison riwukoreh akan kebijakan menghapus retribusi pajak sebagai sebuah kebijakan dalammempermudah proses izin usaha bagi pelaku usaha guna mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, senin (14/9) mengatakan hal itu dilakukan terkait upaya pemerintah Kota Kupang melakukan upaya pemulihan ekonomi warga daerah ini.
Ia mengatakan, sejumlah kebijakan dikeluarkan oleh Pemkot Kupang guna mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan usaha, seperti penghapusan atau pemotongan pajak dan retribusi, serta proses izin yang lebih mudah dan cepat.
"Melalui berbagai kebijakan ini ia optimistisakan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat sditengah pandemi COVID-19 yang yangsedang melanda daerah inipandemi covid19 membuat pemrintsahan walikotajefrisomemberi perhatian serius terhadap upaya pemulihan ekonomi di ibu kota provinsi NTT ini di tengah pandemi COVID-19 salah satunya dengan mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Selain itu Pemerintah Kota Kupang jugmemberikan pelatihan usaha terhadap 5000 pelaku usaha muda di daerah ini.
Baca juga: Pemkot Kupang gelar operasi protokol kesehatan cegah COVID
Baca juga: Expo Kreatif Anak Negeri 2020 untuk pulihkan ekonomi NTT
Pelatihan yang dilakukan secara daring itu dianggap mampu meningkatkan semangat kaum milenial di daerah ini dalam pengembangan usaha secara mandiri ditengah pandemi COVID-19.
"Upaya pemulihan ekonomi tidak hanya dilakukan sebatas mempermudah pemberian izin usaha bagi UMKM, tetapi juga menggagas sebuah program inovatif berupa pelatihan bagi 5000 pemuda Kota Kupang, sehingga para pemuda di Kota Kupang mampu bertahan dalam mengembangkan usahanya secara baik," kata Jefrri.
Walikota kupangng hapusretrbusi pajak
Melalui berbagai kebijakan ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dampak pandemi COVID-19 yang sedang melanda daerah ini telah berdampak pada pembangunan ekonomi di daerah ini