Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan pada pintu-pintu masuk di bandar udara guna mendeteksi adanya pelaku perjalanan dari luar daerah yang terpapar COVID-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Dominikus Minggu Mere di Kupang, Rabu, (16/9) mengatakan hal itu terkait semakin meningkatkan kasus COVID-19 di provinsi itu yang didominasi pelaku perjalanan dari daerah terpapar COVID-19.
"Kami akan lebih memperketat lagi sistem pengawasan pada pintu-pintu masuk ke NTT baik di bandara maupun pelabuhan laut, sehingga jumlah kasus positif COVID-19 di NTT dapat dikendalikan,"tegas Domi Mere.
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT itu penegakan aturan yang lebih ketat merupakan langkah yang perlu dilakukan dalam mengendalikan pertambahan kasus COVID-19 melibatkan pelaku perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan dari luar NTT harus mengantongi surat keterangan bebas COVID-19. Aturan ini akan dilakukan lagi di NTT," tegasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Meserasi Ataupah bahwa penegakan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pintu-pintu masuk di NTT masih longkar.
"Kami masih temukan ada pelaku perjalanan dari luar NTT yang datang tanpa mengantongi surat bebas COVID-19. Kami mendorong gugus tugas di semua pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk secara konsisten menegakan aturan itu,"tegasnya.
Menurut Meserasi, kasus positif COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini mengalami peningkatan yang tajam terjadi pada dua pekan terakhir.
Pelaku perjalanan memiliki kontribusi yang tinggi terhadap kasus positif COVID-19 di NTT.
Baca juga: Kaum pria dominasi pasien COVID-19 di NTT
Baca juga: Pemprov NTT segera terbitkan Pergub COVID-19
"Hampir 70 persen dari 289 kasus positif COVID-19 di NTT merupakan pelaku perjalanan, 30 persennya merupakan transmisi lokal setelah kontak erat dengan pelaku perjalanan," kata Meserasi.