Kupang (Antara NTT) - Komando Resort Militer (Korem) 161/Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur mendata ulang seluruh patok asrama tentara di Kota Kupang dalam rangka mencegah penyerobotan lahan oleh masyarakat sekitar.
"Ini merupakan kegiatan rutin dari satuan logistik Korem 161/Wirasakti Kupang untuk mengecek aset-aset TNI khusunya lahan TNI yang digunakan untuk pembangunan asrama militer," kata Kepala Seksi Logistik Korem 161/Wirasakti Kupang Kolonel Inf Albertus Doni Dewantoro kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Pengecekan terhadap lahan TNI yang telah digunakan untuk pembangunan asrama bagi para prajurit itu, juga termasuk beberapa lahan milik TNI yang sempat diserobot oleh warga sipil untuk pembangunan rumah tinggal.
Namun, menurut Albertus, pihaknya tidak melakukan penggusuran, tetapi membicarakan baik-baik dengan menunjukkan sertifikat lahan sehingga pemilik rumah pun membongkar sendiri bangunan yang melintasi batas lahan TNI tersebut.
"Kalau untuk fasilitas umum seperti rumah-rumah ibadah sesuai dengan perintah Danrem, boleh digunakan lahan yang ada di kawasan asrama TNI. Namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku di TNI AD," ujarnya.
Asrama TNI di Kuanino Kota Kupang, misalnya, luas lahannya sesuai dengan sertifikat tahun 2001 mencapai 108.385 meter persegi.
Disamping mencegah penyerobotan lahan, pengecekan lahan tersebut juga bertujuan untuk mendata ulang lahan dalam rangka mempersiapkan pembangunan asrama baru jika memang diperlukan suatu saat nanti.
Hadir dalam kegiatan pendataan ulang tersebut Kepala Hukum Korem 161/Wirasakti Kupang Mayor Chk Alex Panjaitan, Kepala Seksi Intel Korem 161/Wirasakti Letkol Inf Bayu Sudarmanto serta sejumlah staf terkait.