Kejari Flores Timur tahan bendahara desa diduga korupsi dana desa

id NTT,Flores Timur,Dana Desa,Korupsi Dana Desa

Kejari Flores Timur tahan bendahara desa diduga korupsi dana desa

Bendahara Desa Nubalema, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, NTT, berinisial BST (tengah) ditahan petugas dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017. (ANTARA/HO-Kejari Flores Timur)

Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp261 juta lebih
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, menahan bendahara Desa Nubalema, Kecamatan Adonara Tengah, berinisial BST dalam kasus dugaan korupsi anggaran Program Dana Desa tahun anggaran 2017.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (12/1), penyidik Kejari Flores Timur langsung menahan tersangka BST untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, (13/1).

BST merupakan bendahara Desa Nubalema yang merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di desa itu.

Abdul Hakim menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan warga setempat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur cabang Waiwerang di Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017.

"Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp261 juta lebih," katanya.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara korupsi dana desa ke Kejati

Baca juga: Pengawasan dana desa jadi target Kejaksaan Tinggi NTT


BST dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.