Jasad korban COVID-19 di TTS dicuri? Ini penjelasan Kapolres

id Antara, covid-jenasah,polisi,ntt

Jasad korban COVID-19 di TTS dicuri? Ini penjelasan Kapolres

lustrasi. Petugas pemakaman mengangkat peti jenazah untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2/2021). Menurut data dari UPTD Pemakaman Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, tercatat sampai tanggal 27 Januari 2021 telah dimakamkam secara protokol COVID-19 sebanyak 2.693 jenazah di TPU Keputih, sebanyak 1.282 jenazah di TPU Babat Jerawat dan dikremasi sebanyak 360 jenazah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menyelidiki dengan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenasah salah seorang korban COVID-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.

"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin, (8/2).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) CCOVID-19 di Oebaki, TTS.

Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia.

Lebih lanjut kata untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.

Baca juga: MUI NTT imbau umat wajib taati protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Pemkot Kupang terapkan PPKM level mikro cegah penyebaran COVID-19


"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.

Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.