Pengamat: Impor emas bisa penuhi pasar lokal

id Antam impor emas,emas impor,harga emas

Pengamat: Impor emas bisa penuhi pasar lokal

Ilustrasi - Emas batangan dan koin emas yang diperdagangkan PT Aneka Tambang di Makassar. ANTARA/Suriani Mappong/am.

...Impor emas oleh Antam adalah untuk memenuhi demand domestik. Produksi Antam tidak sanggup memenuhi seluruh kebutuhan domestik

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai impor emas yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi cara perseroan untuk memenuhi permintaan emas di pasar lokal.

"Impor emas oleh Antam adalah untuk memenuhi demand domestik. Produksi Antam tidak sanggup memenuhi seluruh kebutuhan domestik," kata Toto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (25/6).

Sepanjang 2020, Antam mencatatkan volume produksi unaudited emas sebanyak 1,67 ton, sedangkan volume penjualan mencapai 21,79 ton. Hal itu membuat perusahaan tambang pelat merah tersebut mencatatkan pendapatan emas sebesar Rp19,35 triliun.

Pada tahun ini, Antam menargetkan penjualan emas mencapai 18 ton untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam berinvestasi logam mulia, sehingga perseroan perlu tambahan bahan baku emas melalui kebijakan impor.

Toto menjelaskan impor emas merupakan pilihan tepat mengingat suplai bahan baku dari tambang-tambang di dalam negeri yang lebih rendah ketimbang permintaan pasar. "Secara bisnis bagus karena ada peluang pasar di domestik," kata Toto.

Emas impor yang masuk ke Indonesia sebagian besar bersumber dari Hong Kong, Singapura, Jepang, Australia, dan Swiss.

Berdasarkan data Bea Cukai, impor emas periode Januari 2018 hingga Juni 2020 mencapai Rp13,91 triliun.

Dalam mendukung perkembangan industri emas di dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk emas batangan sebesar nol persen.

Baca juga: Harga emas bangkit 18,7 dolar

Emas batangan juga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Baca juga: Emas tergelincir tertekan menguatnya dolar

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tentang impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.