Pejabat di daerah diminta pertahankan zona hijau dan kuning COVID-19

id PPKM Darurat,pengendalian pandemi,menko kemaritiman dan investasi,kendalikan covid,kerja sama pemda

Pejabat di daerah diminta pertahankan zona hijau dan kuning COVID-19

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (5/6/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Marves)

...Bagi gubernur, bupati, dan wali kota di luar Jawa - Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten/kota masuk zona merah dan oranye
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi meminta pejabat daerah untuk mempertahankan zona hijau dan kuning COVID-19 melalui kerja sama yang kuat dalam mengendalikan pandemi.

"Bagi gubernur, bupati, dan wali kota di luar Jawa - Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning serta segera turunkan indikator-indikator yang menjadikan kabupaten/kota masuk zona merah dan oranye," kata Jodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (5/7).

Dia menjelaskan keberhasilan suatu wilayah tidak akan ada artinya jika seluruh Indonesia tidak berhasil dalam mengendalikan pandemi.

Menurutnya, kesatuan dan solidaritas bersama akan menjadi kunci keberhasilan dalam melawan pandemi COVID-19.

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di 48 kabupaten/kota yang berada pada situasional level empat dan 74 kabupaten/kota lainnya berada pada level tiga.

Tingkat situasional tiga adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi, sementara kapasitas tambahan untuk merespons terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.

Sedangkan tingkat situasional empat adalah penularan tidak terkontrol dan kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas dan tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia, sehingga memerlukan tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan menyebabkan mobilitas dan mortalitas yang terus naik.

"Bagi pimpinan daerah yang perlu memahami lebih kategorisasi ini, panduannya adalah considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of COVID-19," kata Jodi.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca juga: Jaksa Agung perintah jajaran awasi program PPKM Darurat

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Baca juga: Mendag pastikan sembako tersedia dengan harga stabil selama PPKM

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.