PBNU: Shalat Jumat di Jalan Tidak Sah

id Said

PBNU: Shalat Jumat di Jalan Tidak Sah

Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj

"Kalau imamnya di dalam masjid, tapi makmumnya sampai keluar tidak apa-apa. Namun kalau dari rumah sengaja mau jumatan di tengah jalan, shalatnya tidak sah," kata Said Agil Siradj..
         Jakarta (Antara NTT) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj mengatakan bahwa shalat Jumat di jalan itu tidak sah menurut Mahzab Syafi'i dan Maliki.

         "Kalau imamnya di dalam masjid, tapi makmumnya sampai keluar tidak apa-apa. Namun kalau dari rumah sengaja mau jumatan di tengah jalan, shalatnya tidak sah, belum lagi mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Said Agil di Jakarta, Kamis.

         Hal itu disampaikan di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

         Dia mengatakan, tidak sahnya shalat Jumat di jalan yang direncanakan akan digelar pada 2 Desember mendatang dalam rangka aksi jilid ketiga bela Islam merupakan keputusan NU yang dibahas belum lama ini.

         Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut bukan melarang dan tidak ada kaitannya dengan pilkada maupun dengan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama.

         "Shalat jumat di jalan kapanpun dimanapun tidak sah menurut mahzab Syafi'i. Shalat jumat harus di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk shalat jumat di sebuah desa atau kota," tegasnya.

         Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh keluarga besar NU untuk tidak melibatkan diri dalam seruan demo 2 Desember 2016.

         "Proses hukum itu tidak semua ditahan, kalau dicurigai atau khawatir melarikan diri baru ditahan. Ini konsekuensi dari negara hukum bukan negara rimba, negara otoriter. Hukum punya kita bersama harus kita hormati bersama," ujarnya menanggapi aksi lanjutan yang disebut-sebut akibat ketidakpuasan karena Ahok tidak ditahan.