Mabar beri diskon pajak kendaraan bermotor hingga 25 persen

id NTT,Kabupaten Manggarai Barat,UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Barat,diskon pajak,pajak kendaraan

Mabar  beri diskon pajak kendaraan bermotor hingga 25 persen

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Barat Abdulgani R Tokan. ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

...Diskon yang diberikan berkisar dari 5-25 persen
Labuan Bajo (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memberikan potongan harga (diskon) pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 25 persen bagi masyarakat di kabupaten bagian paling barat Pulau Flores itu.

"Diskon ini merupakan kebijakan gubernur NTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 28 tahun 2021 bagi masyarakat kita di tengah situasi pandemi COVID-19 ini," kata Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Barat Abdulgani R Tokan di Labuan Bajo, Selasa, (17/8).

Ia mengatakan, insentif tunggakan pajak tersebut diberikan bagi kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat, atau lebih. Diskon yang diberikan berkisar dari 5-25 persen.

Abdulgani menjelaskan bagi kendaraan roda empat ke atas yang menunggak PKB, akan diberikan pengurangan lima persen hingga 10 persen.

Sementara itu, kendaraan roda dua akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen hingga 25 persen. "Apabila terlambat membayar di atas dua tahun maka diberi keringanan pokok pajak. Ada pengurangannya," katanya.

Selain diskon tersebut, lanjut Abdulgani, insentif lain yang diberikan adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk ke daerah NTT maupun dalam daerah.

Selain itu, masih menurut dia, biaya untuk alih fungsi angkutan umum ke angkutan pribadi dan sebaliknya juga dibebaskan.

Abudlgani menambahkan pihaknya selalu proaktif melakukan upaya sosialisasi, edukasi, serta pelayanan. Berbagai cara dilakukan, seperti pelayanan dari rumah ke rumah dan pelayanan di tempat.

Baca juga: Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo bongkar muat 2.020 TEUs

Ia mengutarakan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan insentif tunggakkan pajak yang diberikan. Program ini berlaku mulai 15 Juli 2021 hingga 30 September 2021.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Mabar capai 19,1 persen