Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. mengatakan unjuk rasa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Kupang yang menuntut pengusutan kasus dugaan pelanggaran prokes di Semau, tidak berizin.
"Polri tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas itu," kata Kombes Pol. Rishian Krisna B. kepada ANTARA di Kupang, Kamis (2/9).
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan aktivitas unjuk rasa oleh Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri atas beberapa organisasi, seperti PMKRI, GMNI, HMI, GMKI, IMM, dan PMII berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes di Semau.
Dugaan pelanggaran prokes itu terjadi setelah video viral yang menunjukkan bahwa acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di pulau itu menimbulkan kerumunan dan terkesan terjadi pesta pora karena ada panggung hiburan yang menampilkan para artis lokal.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa Cipayung Plus Kota Kupang sendiri sudah mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polres Kupang Kota.
Namun, pihak polres menolak permintaan tersebut dengan alasan karena hingga sekarang masih pandemi COVID-19, bahkan Kota Kupang masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Terkait dengan aksi tersebut apakah akan dibubarkan, Krisna mengatakan bahwa pihaknya melihat situasi di lapangan.
"Kita lihat saja dahalu," tuturnya.
Namun, untuk pengawalan unjuk rasa tersebut, Polda NTT bersama Polres Kupang Kota menerjunkan 100 personelnya.
Baca juga: Tokoh agama kecam kerumunan saat pertemuan kepala daerah se-NTT
Baca juga: Pakar sebut kerumunan di Semau tolok ukur penegakan prokes di NTT
Baca juga: Kasus dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau kewenangan Satgas COVID-19
Polisi sebut unjuk rasa Cipayung Plus Kota Kupang tak berizin
Polri tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas itu