Pemkot Kupang perpanjang PPKM Level II

id NTT,PPKM Level II,Kota Kupang

Pemkot Kupang perpanjang PPKM Level II

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ernest Ludji (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

..Pemerintah Kota Kupang memperpanjang pemberlakuan PPKM Level II karena masih ditemukan adanya kasus aktif COVID-19 di Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II hingga 8 November 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran kasus positif COVID-19.

"Pemerintah Kota Kupang memperpanjang pemberlakuan PPKM Level II karena masih ditemukan adanya kasus aktif COVID-19 di Kota Kupang," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Senin, (25/19).

Ia mengatakan, pemberlakuan status PPKM Level II mulai dilakukan 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Dijelaskannya, selama PPKM Level II berlangsung tetap diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada wilayah yang memiliki 1-5 kasus positif COVID-19 maupun wilayah dengan jumlah 6-10 kasus seperti mengizinkan PTM yang dilakukan secara terbatas.

Sedangkan kegiatan pembelajaran pada daerah dengan jumlah kasus positif COVID-19 lebih dari 10 kasus dilakukan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dilakukan guna mencegah terjadinya penularan kasus positif COVID-19 dalam lingkungan pendidikan.

"Kegiatan PTM hanya boleh diikuti lima orang peserta didik setiap kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ernest.

Dia menambahkan, pemerintah Kota Kupang juga tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan jam kerja bagi instansi pemerintah pada daerah-daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 tertinggi.

"Khusus daerah dengan jumlah kasus tertinggi kasus positif COVID-19 menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ernest Ludji yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang.

Ia menjelaskan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga saat ini tercatat 15,352 kasus dengan jumlah pasien COVID-19 yang sembuh mencapai 14.970 orang dan meninggal dunia 329 orang dan masih dalam perawatan medis maupun isolasi mandiri mencapai 53 orang.

Baca juga: 2.518 nakes di zkota Kupang sudah mendapat vaksin dosis tiga

Baca juga: Jumlah keluarga miskin ekstrem di TTS capai 37.320 jiwa