BTNK ajak masyarakat jaga keanekaragaman hayati di TN Komodo

id Btnk, tnk, pencurian terumbu karang, labuan bajo, manggarai barat, pulau siaba, NTT

BTNK ajak masyarakat jaga keanekaragaman hayati di TN Komodo

Soft coral dan hard coral yang diambil oleh pelaku pencungkilan karang hidup pada lokasi snorkeling dan diving di perairan Pulau Siaba Besar SPTN Wilayah III BTNK. (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Perairan Pulau Siaba Besar itu masuk dalam Zona Perlindungan Bahari

Labuan Bajo (ANTARA) - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengajak masyarakat untuk menjaga keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Perairan Pulau Siaba Besar itu masuk dalam Zona Perlindungan Bahari," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (27/10).

Dia menjelaskan TNK dikelola berdasarkan sistem zonasi sesuai dengan fungsi peruntukannya masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.212/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020 Tanggal 6 November 2020 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo, wilayah pengelolaan TNK terbagi ke dalam tujuh zona.

Sebanyak tujuh zona tersebut, antara lain zona inti seluas 34.308,81 hektare, zona rimba seluas 22.192,28 hektare, zona pemanfaatan seluas 2.408,23 hektare, dan zona perlindungan bahari seluas 36.308,00 hektare.

Selain itu, zona tradisional masyarakat lokal seluas 18.172,59 hektare, zona tradisional pelagis seluas 59.601,00 hektare, dan zona khusus seluas 313,09 hektare.

Melalui pengelolaan dalam beberapa zona tersebut, BTNK terus mengajak masyarakat agar melestarikan keanekaragaman hayati di TNK.

Sebelumnya, petugas Resort Paparagang bersama dengan tim patroli Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Papagarang menemukan adanya upaya perusakan terumbu karang oleh oknum nelayan di perairan Siaba Besar pada Selasa (26/10) pagi.

Pelaku melakukan pencungkilan karang hidup pada lokasi "snorkeling dan diving" di perairan Pulau Siaba Besar SPTN Wilayah III BTNK.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 individu soft coral anemon dan 1 baskom berisikan hard coral dengan jenis Acropora sp.

Tim juga mengamankan, masing-masing satu linggis, batang kayu, masker dan snorkel warna putih-hitam, perahu motor lengkap dengan mesin penggerak.

Pelaku mengaku berencana menjual soft coral dan hard coral tersebut ke penadah untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kecamatan Sape, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Penataan sarpas wisata Loh Buaya mencapai 94,17 persen

Baca juga: BTN Komodo dalami laporan pencurian terumbu karang di kawasan TN Komodo