BTN Komodo dalami laporan pencurian terumbu karang di kawasan TN Komodo

id tnk komodo,ntt,labuan bajo,btnk

BTN Komodo  dalami laporan pencurian terumbu karang di kawasan TN Komodo

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang sedang menunjuk peta kawasan TNK belum lama ini. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Kami masih mendalami informasi dari para nelayan lokal yang menyebutkan bahwa ada pencurian terumbu karang di kawasan wisata Taman Nasional Komodo,

Kupang (ANTARA) - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) masih mendalami laporan adanya dugaan pencurian terumbu karang di perairan laut yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami masih mendalami informasi dari para nelayan lokal yang menyebutkan bahwa ada pencurian terumbu karang di kawasan wisata Taman Nasional Komodo," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang, Rabu (28/7).

Dia dikonfirmasi terkait laporan mengenai maraknya aksi pencurian terumbu karang di perairan laut kawasan Taman Nasional Komodo selama sebulan terakhir ini.

Berdasarkan laporan nelayan lokal, aksi pencurian tersebut dilakukan menggunakan perahu motor tanpa sepengetahuan petugas penjaga yang berada di pos-pos penjagaan Taman Nasional Komodo.

Baca juga: TN Komodo dorong penguatan ekonomi desa penyangga kawasan
Baca juga: KLHK tahan lima nelayan gunakan bom ikan di TN Komodo

Modus yang digunakan dengan berpura-pura menjadi nelayan, namun setelah berada di beberapa titik yang terdapat terumbu karang, mereka akan menyelam dan mengambil terumbu karang.

Titik pengambilan terumbu karang di antaranya, area perairan Pulau Siaba, Pulau Mangiata, Taka Makassar, Pulau Mauwang, Pulau Sebita, Batu Bolon dan arah selatan Selatan TNK tepatnya di Pulau Gilimota.

Lukita Awang mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan petugas lapangan untuk mendalami semua informasi mengenai adanya pencurian terumbu karang di perairan laut sekitar TNK.

Selain itu, para petugas akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan laut, untuk mencegah semua aktivitas ilegal yang dapat merusak atau mengganggu lingkungan di kawasan TNK, katanya menambahkan.