Status PPKM Kota Kupang turun jadi level 1

id NTT,COVID-19 kota kupang

Status PPKM  Kota Kupang turun jadi level 1

Wali Kota Kupang. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore. ANTARA/ Benny Jahang

Apabila ada potensi kerumunan warga akan dibubarkan tim satgas,
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 sampai dengan Senin (6/12) mendatang.

"Status PPKM di Kota Kupang yang sebelumnya Level 2 saat ini sudah turun menjadi level 1. Hal ini menunjukkan penyebaran COVID-19 di Kupang sudah terkendali," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin (29/11).

Menurut dia selama  status PPKM Level I pemerintah Kota Kupang tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk di wilayah-wilayah yang sudah bebas dari kasus COVID-19 untuk mencegah kembali terjadinya penularan.

Baca juga: Wali kota Kupang larang para pejabat ke luar daerah, ini alasannya
Baca juga: Wali Kota Jefri Kore imbau masyarakat buat lubang resapan air


Dia menegaskan meskipun  PPKM di ibu kota Provinsi NTT sudah menjadi level 1 kenyataannya masih banyak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Berdasarkan laporan satgas dalam melakukan operasi penegakan COVID-19 di Kota Kupang masih ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, sehingga masih dibutuhkan adanya penegakan prokes pencegahan penularan COVID-19," tegas Jefri.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan operasi yustisi guna menertibkan warga yang tidak taat protokol kesehatan termasuk kegiatan usaha yang belum taat protokol kesehatan.

"Apabila ada potensi kerumunan warga akan dibubarkan tim satgas,"tegasnya.