Kupang (ANTARA) - Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) menerapkan pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan ibadah di gereja pada Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
GMIT antara lain mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja.
"Minggu lalu kami sudah mengirim SOP ke seluruh jemaat GMIT untuk diperhatikan terkait pelaksanaan kebaktian atau ibadah di gereja," kata Ketua GMIT Pendeta Merry Kolimon kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (10/12).
Ia mengemukakan bahwa gereja tetap menjalankan upaya-upaya untuk menekan risiko penularan COVID-19 meskipun pemerintah telah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kita belajar dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun lalu setelah Natal dan Tahun Baru kasus COVID-19 cenderung naik. Kita tak ingin tahun ini terjadi kembali," kata dia.
Baca juga: GMIT dorong edukasi vaksinasi COVID jadi gerakan bersama
Ia menjelaskan, standar operasional prosedur pelaksanaan ibadah di gereja selama Natal dan Tahun Baru mencakup kewajiban menerapkan protokol kesehatan di gereja-gereja serta pembatasan jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah di gereja.
Merry mengimbau jemaat GMIT di Nusa Tenggara Timur menaati standar pelaksanaan ibadah yang telah ditetapkan.
Baca juga: GMIT imbau perayaan Natal dilakukan secara sederhana
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan bahwa level PPKM yang akan diterapkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru tergantung pada kondisi penularan COVID-19 di Kota Kupang.
"Tergantung nanti. Kalau sampai tanggal 23 kasus COVID-19 masih meningkat maka levelnya akan naik dari 2 menjadi 3. Tetapi tidak akan turun ke level 1," katanya.