KPU kawal porsi perempuan dalam daftar caleg

id Bacaleg

KPU kawal porsi perempuan dalam daftar caleg

Para bakal calon legislator dari Partai Golkar NTT , tampaknya memenuhi syarat 30 persen kaum perempuan untuk menghadapi Pemilu 2019.(ANTARA Foto/Jo)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap mengawal secara khusus porsi perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap mengawal secara khusus porsi perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik.

"Kami memberikan atensi khusus terhadap porsi kaum perempuan dalam daftar bacaleg yang diajukan partai politik, dan setiap partai yang mengajukan kurang dari ketentuan maka langsung diminta untuk dipenuhi," kata jubir KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (31/7).

Dalam menghadapi Pemilu 2019, 16 partai politik peserta Pemilu tampaknya mengalami kesulitan dalam mendapatkan kader perempuan untuk menjadi Bacaleg.

Menurut dia, sesuai aturan, partai politik peserta Pemilu diwajibkan mengikutsertakan keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar yang diajukan ke KPU pada tingkatannya.

Ia menambahkan 30 persen keterwakilan Caleg perempuan ini termaktub dalam PKPU 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Bab II pengajuan bakal calon bagian kedua persyaratan pengajuan bakal calon pasal 6 ayat (1) huruf (c) bahwa dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap daerah pemilihan.
Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
Bahkan pada ayat (3), dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.

"Kehadiran Caleg perempuan disini sangat vital dan dapat berujung fatal, yakni pembatalan caleg untuk Dapil yang tidak memenuhi kuota tersebut. Negara memang telah menerapkan kebijakan berupa 30 persen porsi untuk perempuan dalam keikutsertaan di bidang politik," katanya.

Dalam hubungan dengan itu, pada saat pemeriksaan dokumen pengajuan bacaleg yang diajukan partai politik, KPU langsung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sejauh ini, semua partai memenuhi syarat 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan, tetapi lebih baik menunggu sampai pada penetapan daftar calon sementara," katanya.

Mengenai kualitas para bacaleg perempuan, Yosafat Koli mengatakan, KPU tidak berwenang melakukan intervensi karena merupakan kewenangan partai politik.