30 Desa Pemekaran Dapat ADD

id ADD

30 Desa Pemekaran Dapat ADD

Florianus Mekeng

"Kami berharap agar pemerintah pusat dapat mengakomodir 30 desa hasil pemekaran tersebut, agar mulai 2018 mereka sudah bisa menerima bantuan dana desa," kata Florianus Mekeng.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur tengah memperjuangkan nasib 30 desa hasil pemekaran di Kabupaten Rote Ndao kepada pemerintah pusat agar bisa diakomodir untuk memperoleh alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1 miliar/desa mulai tahun 2018.

"Kami berharap agar pemerintah pusat dapat mengakomodir 30 desa hasil pemekaran tersebut, agar mulai 2018 mereka sudah bisa menerima bantuan dana desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Nusa Tenggara Timur Florianus Mekeng kepada Antara di Kupang, Jumat.

Desa yang baru terbentuk di pulau terselatan Indonesia itu, kata Mekeng, belum diakomodir untuk menerima dana desa tahun 2017, karena pada saat pembentukan desa-desa baru itu, pemerintah baru selesai membahas alokasi dana desa tahun 2017.

"Kita sedang memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar 30 desa hasil pemekaran itu bisa diakomodir sebagai penerima dana desa tahun 2018, sehingga proses pembangunan di desa-desa tersebut bisa berjalan dengan baik," kata Mekeng.

Menurut dia, dengan penambahan 30 desa pemekaran baru itu, jumlah desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi 3.026 desa dari sebelumnya hanya berjumlah 2.996 desa.

"Pada tahun 2017 alokasi dana desa untuk NTT ditetapkan sebesar Rp.2,3 triliun, namun dengan penambahan 30 desa pemekaran baru di Kabupaten Rote Ndao itu maka alokasi dana desa untuk NTT pada tahun 2018 dipastikan naik," tegas Mekeng.

Ia menambahkan penambahan desa baru juga berimplikasi terhadap penambahan [para pendamping, karena jumlah pendamping terdiri dari tenaga pendamping lokal di desa bersangkuta serta kecamatan.

"Jumlah pendamping di NTT saat ini baru mencapai 1.425 orang yang tidak sebanding dengan jumlah desa. di NTT yang sudah mencapai 3.026 desa. Akibatnya, masih banyak desa belum memiliki tenaga pendamping," katanya.

Untuk mengisi kekurangan tersebut, kata dia, satu orang tenaga pendamping wajib melayani empat desa sekaligus.  "Meskipun tenaga pendampingnya kurang, proses pendampingan tetap berjalan baik sesuai tata aturan yang ada," katanya.