Timor Leste deportasi sembilan WNI
Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal.
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu, (23/7/2022).
Ia menyebutkan kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya
Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Gubernur NTT - Presiden Timor Leste bahas zona perdagangan bebas
Baca juga: Wagub NTT ajak parlemen Timor Leste perkuat kerja sama
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu, (23/7/2022).
Ia menyebutkan kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya
Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Gubernur NTT - Presiden Timor Leste bahas zona perdagangan bebas
Baca juga: Wagub NTT ajak parlemen Timor Leste perkuat kerja sama