BPOM gandeng Kemenkominfo deteksi penjualan kosmetik ilegal

id NTT,BPOM Kupang,kosmetik ilegal

BPOM gandeng Kemenkominfo deteksi penjualan kosmetik ilegal

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Tamran Ismail (tengah) (ANTARA/Benny Jahang)

...Kami berharap kerja sama dengan Kemenkominfo ini bisa mendeteksi produk-produk yang diperdagangkan secara daring
Kupang (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika setempat untuk membantu mendeteksi kegiatan perdagangan berbagai jenis kosmetika maupun makanan tanpa izin edar (ilegal) yang diperdagangkan secara daring.

"Berbagai upaya telah dilakukan BPOM dalam mengatasi peredaran makanan maupun kosmetik tanpa izin yang dilakukan secara daring. Salah satu upaya yang dilakukan bekerja sama dengan Kemenkominfo," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Tamran Ismail ketika dihubungi di Kupang, menanggapi upaya BPOM dalam mengatasi perdagangan kosmetik tanpa izin yang dijual secara daring, Minggu, (7/8/2022).

Menurut dia, perdagangan yang dilakukan secara daring sangat marak, sehingga menjadi tantangan bagi BPOM dalam melakukan pengawasan.

BPOM, kata dia, melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo untuk meminimalisasi perdagangan produk-produk ilegal yang diperdagangkan secara daring maupun media sosial.

"Kami berharap kerja sama dengan Kemenkominfo ini bisa mendeteksi produk-produk yang diperdagangkan secara daring," ucapnya.

Dia menjelaskan BPOM juga memiliki Satgas yang bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan perdagangan tanpa izin yang dilakukan secara daring.

Dia menjelaskan setiap bulan BPOM Kupang rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan maupun peredaran obat dan makanan serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar maupun yang kedaluwarsa.

Pengawasan yang dilakukan, kata dia,  adalah sarana yang telah mengantongi izin dari BPOM terkait produk yang dijual. "Sarana-sarana yang memiliki izin pada umumnya memahami tentang aturan, sehingga tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan pada sarana yang mengantongi izin," kata Tamran Ismail.

Menurut dia, temuan adanya kegiatan penjualan produk tanpa izin pada umumnya ditemukan pada sarana yang tidak memiliki izin untuk menjual produk-produk kosmetik.

Baca juga: Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin

Baca juga: BPOM dampingi UMKM Manggarai Barat untuk peroleh izin edar