Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap 24 partai politik yang menjadi peserta dalam perhelatan pemilu 2024.
"Proses verifikasi terhadap 24 partai politik peserta pemilu masih sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang," kata Juru Bicara KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (31/8/2022).
Ia mengatakan proses verifikasi semula dilakukan KPU tanggal 16-29 Agustus 2022 namun dilakukan perpanjangan proses verifikasi administrasi bagi 24 partai politik itu hingga 3 September 2022.
Menurut dia proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang secara administrasi sudah dinyatakan lolos untuk ikut dalam pemilu pada 2024.
"Semua partai memasukkan semua dokumennya melalui sistem informasi partai politik (sipol) sehingga apabila ada kekurangan maka bisa diketahui dengan cepat apa saja yang kurang untuk diperbaiki dan dilengkapi hingga 3 September 2022," tegas Johanis Tunbonat.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Kupang tentu melakukan verifikasi ulang mulai 4-5 September 2022 terhadap semua dokumen yang dikirim partai politik melalui Sipol.
Dia menjelaskan selama proses verifikasi dilakukan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Kupang pada jaringan internet yang kurang memadai.
Baca juga: KPU NTT verifikasi 24 parpol peserta Pemilu 2024
Ia menambahkan sesuai jadwal proses verifikasi mulai dilakukan 16 Agustus namun KPU di kabupaten yang berbatasan dengan wiiayah Oecusse Timor Leste itu baru mulai melakukan verifikasi pada 19 Agustus jaringan internet sudah mulai stabil sehingga proses verifikasi dilakukan dengan baik.
Baca juga: Bawaslu NTT gandeng 32 mitra awasi Pemilu 2024
"Proses verifikasi sampai dengan saat ini berlangsung lancar," kata Johanis Tunbonat.