Kupang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan upaya pendampingan terhadap 38 anak-anak yang menjadi korban kekerasan selama paruh pertama tahun 2022.
"Upaya pendampingan kami lakukan, baik secara langsung maupun advokasi, lewat media, termasuk mendorong proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata Ketua LPA NTT Veronika Ata ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat, (23/9/2022).
Dia menyebutkan sebanyak 38 kasus kekerasan terjadi pada anak-anak di NTT dalam kurun waktu Januari-Juli 2022, yang didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak sembilan kasus.
Bentuk kekerasan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban ialah kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dengan masing-masing lima kasus; penelantaran anak sebanyak empat kasus; anak berhadapan dengan hukum sejumlah empat kasus; perdagangan orang (human trafficking) ada tiga kasus; dan bentuk kekerasan lain tercatat tiga kasus.
Kasus kekerasan tersebut belum termasuk dugaan kekerasan seksual yang menimpa 14 anak di Kabupaten Alor, yang saat ini sedang dalam penanganan kepolisian setempat.
Terhadap berbagai jenis kasus kekerasan yang dialami anak-anak, kata Veronika, LPA memberikan pendampingan, baik dari sisi hukum maupun dalam rangka pemulihan fisik dan psikologi korban.
"Saat ada kasus, kami komunikasikan dengan aparat penegak hukum untuk segera menanganinya dan memberikan hukuman maksimal bagi pelaku agar ada efek jera, sekaligus memberi rasa keadilan bagi korban," jelasnya.
Baca juga: LPA NTT kawal proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Alor
Dia juga mengecam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang masih terjadi di tengah upaya berbagai pihak untuk menghentikan kasus kekerasan di masyarakat.
Dia berharap Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian serius dengan menggerakkan berbagai perangkat hingga ke tingkat bahwa untuk memperkuat edukasi terkait hak-hak anak yang harus dilindungi.
Baca juga: LPA NTT dukung pemindahan napi pemerkosaan anak ke Lapas Nusakembangan
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan baik pertemuan langsung maupun melalui media masa dengan harapan masyarakat tersadarkan untuk melindungi hak-hak anak," ujar Veronika.
LPA NTT dampingi 38 anak korban kekerasan di paruh I 2022
Upaya pendampingan kami lakukan, baik secara langsung maupun advokasi, lewat media, termasuk mendorong proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata Ketua LPA NTT Veronika Ata ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat, (23/9/2022)