Kupang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung rencana Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT memindahkan narapidana kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Kami mengapresiasi langkah positif yang ditempuh oleh Kakanwil Kemenkumham, sebagai upaya konkrit dalam menangani kasus kekerasan seksual yang semakin tinggi di NTT," kata Ketua LPA NTT Tory Ata kepada Antara di Kupang, Selasa, (21/7).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone memindahkan narapidana kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca juga: NTT berencana pindahkan napi kasus pemerkosa anak ke Nusakambangan
Menurut dia, ini merupakan langkah konkrit Kemenkumham menerapkan efek jera kepada pelaku.
Dia mengatakan salah satu bentuk untuk meminimalisir kekerasan seksual adalah memberi hukuman setimpal kepada pelaku dan memberi perlindungan kepada korban.
Baca juga: LPA: Perlu penanganan serius kekerasan seksual terhadap anak
Menurut Ata, rencana pemindahan napi ke Nusakambangan tentu akan menjadi peringatan keras bagi setiap orang yang mau melakukan kekerasan seksual karena beresiko terisolasi dari keluarga, teman dan sesama.
D sisi lain, dia berharap tetap memperhatikan tindakan pencegahan melalui edukasi serta promosi hak perempuan dan hak anak dengan melakukan " diseminasi" informasi tentang UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta berbagai regulasi lain.
Baca juga: NTT pindahkan napi kasus pencurian ternak ke Nusakambangan
Selain perlu membangun kesadaran bersama untuk saling menghormati hak setiap orang, terutama melindungi anak dan perempuan.
"Kita juga perlu mensosialisasikan bahwa jika seseorang melakukan tindakan kekerasan sexual, akan dikenai hukuman dan ditempatkan di Nusakambangan," katanya menambahkan.