• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 15 Juli 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Mendikdasmen meresmikan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia

      Senin, 7 Juli 2025 15:24

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Pansel membuka pendaftaran anggota Ombudsman RI mulai 9-29 Juli 2025

      Rabu, 2 Juli 2025 5:00

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Untuk mengakhiri dualisme, Moeldoko-Fadli Zon tunjuk Sudaryono jadi Ketum HKTI

      Jumat, 27 Juni 2025 10:12

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Pesawat Saudi Airlines membawa jamaah haji mendarat darurat di Bandara Kualanamu

      Selasa, 17 Juni 2025 15:24

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Kemenag resmi membuka tahap seleksi MQK Nasional ke-8 berbasis komputer

      Selasa, 17 Juni 2025 14:25

  • Daerah
    • Pemkab Mabar mengapresiasi UGM kembalikan artefak ekskavasi tahun 2010

      Pemkab Mabar mengapresiasi UGM kembalikan artefak ekskavasi tahun 2010

      43 menit lalu

      Wali Kota Kupang mendorong semangat pengabdian Menwa Mahadana

      Wali Kota Kupang mendorong semangat pengabdian Menwa Mahadana

      44 menit lalu

      Pemkot Kupang memperkuat kolaborasi advokasi dan sosialisasi imunisasi

      Pemkot Kupang memperkuat kolaborasi advokasi dan sosialisasi imunisasi

      17 jam lalu

      Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi pada 11-12 Juli

      Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi pada 11-12 Juli

      12 July 2025 23:52 Wib

      Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

      Satu warga Kota Kupang terjangkit Hantavirus dari tikus

      12 July 2025 7:36 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      BMKG prakirakan mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      36 menit lalu

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

      23 jam lalu

      BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      BMKG: Wilayah Indonesia didominasi hujan ringan pada Jumat

      11 July 2025 12:49 Wib

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      BMKG: Cuaca di kota-kota besar diprakirakan berawan hingga hujan ringan

      10 July 2025 7:48 Wib

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      IQAir: Kualitas udara Jakarta tak sehat dan terburuk se-Indonesia

      09 July 2025 6:23 Wib

  • Ekonomi
    • BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

      BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

      24 menit lalu

      DJP: Penerimaan pajak semester I 2025 naik menjadi Rp181,3 triliun per bulan

      DJP: Penerimaan pajak semester I 2025 naik menjadi Rp181,3 triliun per bulan

      40 menit lalu

      Penyaluran dana PEM 2025 berdayakan UMKM di Kota Kupang

      Penyaluran dana PEM 2025 berdayakan UMKM di Kota Kupang

      43 menit lalu

      PMI NTT mengajak relawan penuhi kebutuhan 3.000 kantong darah per bulan

      PMI NTT mengajak relawan penuhi kebutuhan 3.000 kantong darah per bulan

      45 menit lalu

      PLTS Golo Munde di Manggarai bukti komitmen transisi energi bersih

      PLTS Golo Munde di Manggarai bukti komitmen transisi energi bersih

      45 menit lalu

  • Politik & Hukum
    • Jubir KPK: RUU KUHAP tidak sinkron dengan kerja penyadapan dan penyelidik KPK

      Jubir KPK: RUU KUHAP tidak sinkron dengan kerja penyadapan dan penyelidik KPK

      38 menit lalu

      Wagub NTT: Tak ada larangan pick up masuk ke Kota Kupang

      Wagub NTT: Tak ada larangan pick up masuk ke Kota Kupang

      44 menit lalu

      Korlantas Polri memulai Operasi Patuh 2025

      Korlantas Polri memulai Operasi Patuh 2025

      17 jam lalu

      Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

      Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

      19 jam lalu

      Kapolda NTT: Angka kecelakaan lalu lintas naik 22 persen

      Kapolda NTT: Angka kecelakaan lalu lintas naik 22 persen

      19 jam lalu

  • Kesra
    • Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      Mata Garuda NTT harap partisipasi pemda sosialisasikan beasiswa LPDP

      20 menit lalu

      Mensos: Sekolah Rakyat mulai beroperasi dan kedepankan kesetaraan dan lahirkan anak cerdas

      Mensos: Sekolah Rakyat mulai beroperasi dan kedepankan kesetaraan dan lahirkan anak cerdas

      17 jam lalu

      Prabowo: RS asing bisa buka cabang di Indonesia

      Prabowo: RS asing bisa buka cabang di Indonesia

      23 jam lalu

      Presiden Prabowo ingin mengirrim lebih banyak mahasiswa Indonesia ke Eropa

      Presiden Prabowo ingin mengirrim lebih banyak mahasiswa Indonesia ke Eropa

      14 July 2025 7:53 Wib

      Wali Kota Kupang mendorong percepatan eliminasi kanker serviks

      Wali Kota Kupang mendorong percepatan eliminasi kanker serviks

      12 July 2025 23:51 Wib

  • Olahraga
    • MotoGP 2025 -  Marc Marquez makin kokoh di puncak klasemen setelah GP Jerman

      MotoGP 2025 - Marc Marquez makin kokoh di puncak klasemen setelah GP Jerman

      17 jam lalu

      Daftar peraih juara Wimbledon 2025

      Daftar peraih juara Wimbledon 2025

      17 jam lalu

      Daftar peraih gelar individu pada Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

      Daftar peraih gelar individu pada Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

      23 jam lalu

      Marc Marquez raih menangi MotoGP Jerman

      Marc Marquez raih menangi MotoGP Jerman

      23 jam lalu

      Chelsea menjuarai Piala Dunia Antarklub setelah hajar PSG 3-0

      Chelsea menjuarai Piala Dunia Antarklub setelah hajar PSG 3-0

      23 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      KJRI Jedah: 40 haji Indonesia masih dirawat di RS Arab Saudi

      17 jam lalu

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      Uni Eropa siap mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo

      14 July 2025 7:52 Wib

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      Presiden Trump umumkan tarif 50 persen untuk tembaga berlaku mulai 1 Agustus 2025

      10 July 2025 10:47 Wib

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      Korsel segera berikan bantuan uang tunai kepada seluruh warga negaranya

      05 July 2025 17:55 Wib

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      Elon Musk usulkan buat partai baru di AS, Trump menanggapi dengan keras

      05 July 2025 17:42 Wib

  • Artikel
    • Desi, penenun Timur yang mendunia

      Desi, penenun Timur yang mendunia

      16 jam lalu

      Produksi versus harga beras di Tanah Air

      Produksi versus harga beras di Tanah Air

      23 jam lalu

      Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

      Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

      23 jam lalu

      Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      Pasukan Wingsuit Kopasgat, para kesatria senyap penguasa baru pertahaman udara

      12 July 2025 8:01 Wib

      Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

      Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

      12 July 2025 7:48 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

id keadikan restoratif,rumah keadilan restoratif Lampung,Lampung bangun rumah keadilan,artikel hukum Oleh Damiri/Hisar Sitanggang Rabu, 26 Oktober 2022 12:00 WIB

Image Print
Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Lamban Dalom adalah rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir  di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif. ANTARA/Damiri

...Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui medias

Bandarlampung (ANTARA) - Lamban Dalom merupakan rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang sejak 1 April 2022 dijadikan rumah keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Rumah dengan luas tanah 2.500 meter dan bangunan berukuran 15×20 meter itu kental bernuansa adat, berbentuk mirip rumah panggung yang didominasi material kayu. Rumah adat itu bahkan disebutkan berusia lebih dari 100 tahun dan dulu digunakan sebagai rumah musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga sekitar dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra--biasa disapa Pangeran oleh masyarakat di kawasan Lamban Dalom dan selama ini bertindak sebagai fasilitator--penyelesaian suatu masalah di rumah adat itu biasanya secara musyawarah, seperti kasus pencurian, masalah keluarga, dan lainnya.

Sebelum permasalahan masyarakat masuk ke ranah hukum formal, para pemangku adat akan mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di rumah adat. Masyarakat setempat masih kental dengan adat istiadat setempat sehingga selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di antara mereka.

Karena sejarahnya pula, rumah adat Lamban Dalom menjadi rumah keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih rumah adat Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.

Sejak dijadikan rumah keadilan restoratif, masyarakat menyambut antusias karena mereka kini bisa menjadikan sebagai tempat penyelesaian masalah tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bukan hanya masyarakat, para tokoh masyarakat, adat, serta pemuka agama juga memberikan nilai positif atas rumah keadilan restoratif itu. Bagi tokoh adat, setidaknya mereka bisa mengingatkan kembali warganya untuk menjaga muruah norma adat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tokoh adat Negeri Olok Gading dengan sebutan Gusti Pangeran Igama Ratu Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra menilai keberadaan rumah keadilan restoratif di lingkungan permukiman warga dapat meringankan biaya dan mempercepat penyelesaian suatu permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Sejak rumah Lamban Dalom dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif, tokoh adat bersama pihak kejaksaan telah menyelesaikan lima perkara melalui keadilan restoratif. Kelima kasus itu terkait ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 480 tentang Penadahan, dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Terakhir pada pekan lalu, para pemangku adat bersama kejaksaan telah melakukan musyawarah di Lambah Dalom agar enam pencuri di salah satu kantor milik negara bisa mendapatkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung.

Dalam penyelesaian musyawarah, mereka melakukan sidang secara adat. Ruang sidang yang berada di bawah rumah panggung tersebut memiliki daya tampung 100 orang yang dapat dihadiri oleh semua pihak terkait, seperti pemangku adat, keluarga pelaku, korban, hingga penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Meski dilakukan musyarwarah di rumah adat dengan tujuan korban dan pelaku saling memaafkan sehingga permasalahan tak perlu berlanjut ke pengadilan, keputusannya tetap ada pada aparat hukum, apakah kasus perlu dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan di rumah keadilan restoratif itu melalui musyawarah.


Keadilan restoratif

Pada Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk rumah keadilan restoratif di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Kinerja rumah keadilan restoratif ini diukur dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kehadirannya tentu harus memberikan keadilan, kepastian dan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, rumah keadilan restoratif itu juga harus mampu mengawasi aktivitas tersangka yang telah mendapatkan keadilan resporatif agar tidak lagi mengulangi perbuatan pidana.

Berkaitan itu, rumah keadilan restoratif kini bertebaran di wilayah Lampung. Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani. Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Di Kabupaten Pesawaran Lampung, Kejaksaan Negeri setempat menyiapkan sebanyak 114 rumah keadilan restoratif yang tersebar di desa-desa kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan kehadiran ratusan rumah keadilan restoratif yang tersebar di kabupaten tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan kepada masyarakat Pesawaran, terutama di tempat-tempat terpencil.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang pedagang es di Desa Gebang Pandan Pesawaran, yang menjadi tersangka kasus pembelian ponsel hasil curian. Tersangka kala itu sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan perkuliahan sehingga membeli ponsel yang ditawarkan kepadanya. Namun, tersangka tak mengetahui kalau ponsel itu adalah hasil curian.

Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Pelaku pada 1 Agustus 2022 mencuri ponsel temannya saat mengunjungi rumah kontrakan korban.

Bukan hanya kejaksaan, kepolisian dan pengadilan juga melakukan keadilan restoratif. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari-Juni 2022, melakukan upaya keadilan restoratif terhadap 10 perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Adapun Polda Lampung menghentikan kasus persekusi dan ujaran kebencian atas sembilan orang dan kasus tiga wartawan yang melakukan pemerasan melalui keadilan restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui mediasi dan ganti rugi.

Penerapan keadilan restoratif ini sebenarnya bisa diartikan kembali ke budaya masyarakat Indonesia yang menekankan mediasi dan musyawarah dalam menuntaskan masalah di antara mereka. Kasus-kasus hukum tertentu, seperti kasus ringan dan delik aduan, memang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

Tokoh adat, masyarakat, dan pemuka agama bisa mengajukan kepada kejaksaan jika ada warga setempat yang terlibat tindak pidana untuk mendapatkan keadilan restoratif. Usulan itu akan dibahas di rumah keadilan restoratif dan akan diajukan kepada Jaksa Agung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia

Dengan kata lain, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui rumah keadilan restoratif karena kasus seperti korupsi, narkoba, residivis, perampokan, dan kejahatan berat lainnya tetap harus diproses hukum.

Pemerintah Indonesia, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, memang sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase, dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca juga: Artikel - Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

Akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga di bidang hukum.

Namun, penanganan keadilan restoratif ini harus terintegrasi di semua penegak hukum dengan payung hukum jelas, yang mampu menyamakan definisi, syarat, dan prosedur penerapan keadilan restoratif, agar mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Apresiasi berbagai kalangan terhadap implementasi keadilan restoratif jangan sampai ada yang menyelewengkan karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui kebijakan ini.



Editor: Achmad Zaenal M








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meraih keadilan di rumah “restorative justice”


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Senin, 24 Maret 2025 18:08 Wib

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Senin, 3 Februari 2025 18:36 Wib

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Kamis, 5 September 2024 10:03 Wib

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Jumat, 19 Juli 2024 7:01 Wib

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Sabtu, 22 Juli 2023 17:10 Wib

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Jumat, 17 Maret 2023 16:40 Wib

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Sabtu, 22 Oktober 2022 12:01 Wib

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Rabu, 3 Agustus 2022 10:55 Wib

  • Terpopuler
Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi sekali pada Selasa malam

Gunung Lewotobi Laki-laki erupsi sekali pada Selasa malam

09 July 2025 6:12 Wib

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

Gunung Lewotobi Laki-laki dua kali erupsi dalam enam jam

12 July 2025 7:32 Wib

BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

BP3MI memfasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi 42 CPMI NTT

11 July 2025 9:16 Wib

Wimbledon 2025 - Sinner melaju ke perempat final setelah Dimitrov mundur

Wimbledon 2025 - Sinner melaju ke perempat final setelah Dimitrov mundur

08 July 2025 11:20 Wib

  • Top News
BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

BPOM serahkan 45 izin edar produk UMKM NTT dukung OVOP

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT agendakan pemeriksaan belasan anggota DPRD Kabupaten Kupang pekan ini

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Polda NTT: Ada lima sasaran dalam operasi patuh turangga 2025

Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

Menatap Indonesia Emas melalui Sekolah Rakyat di Pulau Timor

Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

Mencermati perjuangan siswa Sekolah Rakyat di Pulau Timor NTT

ANTARA News NTT

Foto

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video