Pempus bangun fasilitas pengolahan sampah di Kota Kupang

id NTT,sampah,kota kupang,pengolahan sampah

Pempus bangun fasilitas pengolahan sampah di Kota Kupang

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjoh (kiri) (ANTARA/Benny Jahang)

Kami belum tahu berapa alokasi anggaran tetapi proses pembangunannya mulai dilakukan tahun depan, tegas mantan Kepala Biro Umum Setda Provisi NTT itu...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera membangun fasilitas pengolahan sampah di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2023.

"Pemerintah Kota Kupang mendapat bantuan fasilitas pengolahan sampah dari Pemerintah Pusat. Pembangunan fasilitas itu mulai dilakukan pada 2023," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Kamis, (27/10/2022).

Ia mengatakan kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Kecamatan Alak selama ini dikelola secara tradisional dalam mengurai berbagai jenis sampah namun mulai tahun 2023 pengelolaan sampah di Kota Kupang dilakukan secara profesional.

Dia menjelaskan sampah-sampah yang terdapat di kawasan TPA Alak nantinya diolah kembali menjadi pupuk organik untuk dimanfaatkan dalam usaha pertanian.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang terus berupaya untuk mengatasi masalah sampah demi terwujudnya Kota Kupang sebagai kota terbersih di Indonesia termasuk meminta bantuan pemerintah pusat untuk membangun fasilitas pengolahan sampah itu.

"Kami belum tahu berapa alokasi anggaran tetapi proses pembangunannya mulai dilakukan tahun depan," tegas mantan Kepala Biro Umum Setda Provisi NTT itu.

Menurut dia gerakan membersihkan sampah terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak di ibu kota Provinsi NTT itu sehingga kesadaran tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pemerintah kata dia terus melakukan gebrakan pembersihan sampah sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan sehari-hari oleh semua warga Kota Kupang mulai dari rumah, tempat kerja sekolah maupun saat dalam perjalanan untuk tetap menjaga kebersihan secara serius.

George Melkianus Hadjoh mengatakan Pemerintah Kota Kupang juga sedang menyusun aturan hukum untuk memberikan sanksi bagi pengguna kendaraan umum, pribadi maupun sepeda motor yang membuang sampah saat melintas di jalan raya.

Baca juga: Komunitas pemuda di Mabar beri edukasi tentang sampah

"Kami berharap semua warga yang memiliki mobil untuk menyiapkan tempat sampah dalam kendaraan sehingga tidak membuang sampah saat melintas di jalanan umum, karena selama ini sering kali ada yang membuang tisue maupun bungkusan jajanan saat mengendarai mobil di jalan. Kami akan tindak tegas," kata George Melkianus Hadjoh.

Baca juga: Manggarai Barat ajak komunitas lokal atasi persoalan sampah